YOGYAKARTA – Sepanjang tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta telah memfasilitasi penyusunan sebanyak 449 rancangan peraturan daerah (Raperda). Langkah ini menjadi bukti nyata dari komitmen Kanwil Kemenkum DIY dalam mendorong pembentukan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa fasilitasi ini melibatkan sinergi yang erat dengan DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi di DIY serta Pemerintah Daerah.
"Kami selalu mengedepankan kolaborasi untuk memastikan setiap Raperda yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat," ujar Agung dalam acara Refleksi Akhir Tahun pada Selasa (31/12/2024)
Salah satu Raperda yang cukup menarik perhatian publik adalah Raperda Kota Yogyakarta terkait dengan pemakaman. Kota Yogyakarta, sebagai wilayah yang memiliki keterbatasan lahan, menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan tempat pemakaman. Oleh karena itu, Raperda ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan akan solusi yang inovatif dan berkelanjutan. Penyusunan Raperda tersebut saat ini masih terus berlanjut dalam pembahasan.
Proses penyusunan Raperda di DIY dilakukan dengan cermat, teliti, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Para perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil Kemenkum DIY memainkan peran sentral dalam memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan memberikan keadilan, manfaat, dan kepastian hukum.
"Kami tidak hanya bekerja secara teknis, tetapi juga mendengarkan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya," ungkap Agung.
Dengan fasilitasi penyusunan 449 Raperda sepanjang tahun 2024, Kanwil Kemenkum DIY menunjukkan komitmen dan dedikasinya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Sinergi yang dibangun antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat menjadi modal utama untuk menghasilkan regulasi yang adil, transparan, dan berdaya guna.
Humas Kanwil Kemenkum DIY