YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY siap menerapkan pola kerja fleksibel selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nomor SEK-4.OT.02.02 Tahun 2025 tentang Pola Kerja Fleksibel bagi Pegawai di Lingkungan Kemenkum.
Pengaturan pola kerja fleksibel ini terdiri dari dua skema utama, yakni Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA). WFO berlaku selama 4 hari dalam seminggu, yaitu pada hari Senin hingga Kamis, dengan sistem flexy time. Sementara WFA berlaku pada hari Jumat tanpa sistem flexy time.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa penerapan pola kerja fleksibel ini tidak akan mengganggu pelayanan publik di wilayah DIY. Pihaknya berkomitmen untuk memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan prima selama bulan Ramadan.
“Kami memastikan bahwa meskipun ada fleksibilitas dalam pola kerja, pelayanan publik akan tetap optimal. Kami akan mengatur sistem kerja agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik selama bulan Ramadan,” ujar Agung pada Jumat (28/2/2025).
Dengan adanya pola kerja fleksibel ini, diharapkan produktivitas pegawai tetap terjaga serta memberikan kenyamanan bagi mereka dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan.