YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan kembali pentingnya peran notaris dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyerukan kepada seluruh notaris di wilayah DIY agar senantiasa bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan pembinaan yang dilakukan baru-baru ini, Agung menyampaikan bahwa notaris memiliki posisi strategis dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, terutama dalam hal pembuatan akta otentik. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap norma hukum, kode etik profesi, serta standar operasional prosedur merupakan hal mutlak yang tidak dapat ditawar.
“Jangan coba-coba untuk menyimpang dari aturan. Konsekuensinya bisa sangat fatal, baik bagi masyarakat yang dirugikan maupun bagi notaris itu sendiri. Sanksi administratif hingga pidana bisa dikenakan,” tegas Agung pada Rabu (30/4/2025).
Kanwil Kemenkum DIY tidak akan tinggal diam dalam memastikan profesionalisme dan integritas notaris tetap terjaga. Bersama dengan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris DIY, pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan tugas notaris di wilayah tersebut. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mengawasi praktik notariat demi menjaga kepercayaan publik terhadap layanan hukum.
Monitoring yang dilakukan akan mencakup pengecekan kelengkapan administrasi, kepatuhan dalam pelaporan berkala, serta pengujian terhadap pelaksanaan kode etik dan peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, proses pemeriksaan akan segera dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah diatur oleh Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan pelaksananya.
Agung juga menekankan bahwa pembinaan bukan semata untuk mencari kesalahan, tetapi lebih pada upaya preventif agar notaris memiliki pemahaman yang utuh terhadap regulasi, dan mampu melaksanakan tugas secara profesional, akuntabel, serta bebas dari praktik penyimpangan.
“Pembinaan adalah bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan para notaris dapat bekerja dengan rasa aman, tenang, dan tetap dalam koridor hukum. Tentu kami akan mendampingi dan memberikan panduan. Namun jika ada pelanggaran, maka langkah tegas pasti akan kami ambil,” tambahnya.
Dengan jumlah notaris yang terus bertambah di DIY, tantangan pengawasan juga menjadi semakin kompleks. Oleh karena itu, sinergi antara Kanwil Kemenkumham, MPW, dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) sangat dibutuhkan agar proses pengawasan berjalan efektif dan menyeluruh.
Di akhir arahannya, Agung Rektono Seto mengajak seluruh notaris untuk menjunjung tinggi nilai integritas dan etika profesi sebagai landasan utama dalam setiap pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Profesionalisme notaris bukan hanya tentang kemampuan membuat akta, tetapi juga tentang komitmen menjaga kepercayaan masyarakat dan kehormatan profesi. Jangan pernah menggadaikan itu hanya demi keuntungan sesaat,” pungkasnya.
Kegiatan pembinaan tersebut dihadiri oleh puluhan notaris aktif se-DIY, serta perwakilan dari MPW dan MPD. Diskusi dan tanya jawab mengenai dinamika pelaksanaan tugas notaris menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum DIY dalam menciptakan ruang komunikasi yang terbuka dan edukatif bagi para pelaku profesi notariat.