YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menyelenggarakan acara penandatanganan perjanjian penggunaan sementara dan bersama Barang Milik Negara (BMN) pada masa transisi. Acara ini berlangsung pada Kamis (23/1/2025) dan melibatkan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DIY serta Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi DIY sebagai pihak terkait.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan aset negara di tengah masa transisi organisasi di lingkungan Kemenkum. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menekankan pentingnya sinergi antarunit dalam menjaga dan memanfaatkan BMN secara optimal.
“Pada masa transisi ini, Kemenkum tetap memfasilitasi penggunaan bersama Barang Milik Negara. Namun, saya tekankan pentingnya tanggung jawab untuk menjaga dan merawat aset tersebut agar tetap berfungsi dengan baik. Sinergi menjadi kunci karena masa transisi ini memerlukan adaptasi dari semua pihak,” ujar Agung dalam acara tersebut.
Agung menambahkan bahwa masa transisi sering kali menjadi tantangan, terutama dalam hal pengelolaan aset bersama. Namun, dengan koordinasi yang baik antara Kanwil Ditjen Pemasyarakatan DIY dan Kanwil Ditjen Imigrasi DIY, pihaknya optimistis bahwa setiap kendala dapat diatasi secara efektif.
Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DIY, Lili, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kemenkumham DIY. Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan kelancaran operasional di lingkungan Pemasyarakatan, meski dalam situasi transisi.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kanwil Kemenkumham DIY atas dukungan yang diberikan. Ini adalah bentuk sinergi yang nyata, dan kami berkomitmen untuk terus menjaga kerja sama ini,” kata Lili.
Hal senada diungkapkan oleh Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, yang juga mengapresiasi inisiatif ini.
“Pengelolaan BMN bersama ini menjadi solusi penting di masa transisi. Kami siap untuk terus bersinergi demi kelancaran tugas dan fungsi yang diemban,” ujar Junita.
Acara ini diakhiri dengan penandatanganan perjanjian oleh ketiga pimpinan, disaksikan oleh para pejabat dari masing-masing kanwil. Diharapkan perjanjian ini tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga menjadi dasar bagi kerja sama yang lebih kuat di masa mendatang.
Dengan sinergi yang terus terjalin, Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DIY, dan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi DIY optimistis dapat menjalankan tugas dan fungsi masing-masing secara optimal meskipun dalam masa transisi.