YOGYAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto memberikan penguatan kepada seluruh pegawai agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Hal ini disampaikan dalam kegiatan internal yang digelar untuk meningkatkan kesadaran akan dampak positif dan negatif dari media digital.
Dalam paparannya, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa di era digital seperti sekarang, media sosial ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, platform digital dapat menjadi alat yang efektif untuk mempublikasikan kinerja instansi secara optimal, membangun komunikasi dengan masyarakat, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Namun, di sisi lain, jika tidak digunakan secara hati-hati, media sosial justru dapat menjadi bumerang yang merugikan, baik bagi individu maupun institusi.
"Media sosial adalah alat yang sangat powerful. Jika kita gunakan dengan benar, ia bisa mendukung tugas-tugas kita, memperkuat branding institusi, dan mendekatkan kami dengan masyarakat. Namun, satu kesalahan kecil seperti unggahan yang tidak tepat atau komentar yang kurang profesional bisa menimbulkan persepsi negatif bahkan berujung pada sanksi," tegasnya.
Kanwil Kemenkum DIY terus berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman pegawai terkait etika dan tanggung jawab dalam bermedia sosial. Beberapa langkah yang telah dilakukan antara lain penyelenggaraan pelatihan literasi digital, sosialisasi pedoman penggunaan media sosial bagi ASN, serta penguatan pengawasan internal.
Agung juga mengingatkan para pegawai untuk selalu memegang prinsip kehati-hatian, menjaga data dan informasi sensitif, serta tidak terlibat dalam penyebaran konten yang berpotensi memecah belah, seperti hoaks, ujaran kebencian, atau diskriminasi.
"Sebagai aparatur sipil negara, kita harus menjadi contoh dalam menjaga harmoni dan keamanan di ruang digital," ujarnya.
Di sisi lain, Agung mendorong pegawai untuk aktif memanfaatkan media sosial sebagai sarana mempromosikan capaian kinerja Kemenkum DIY.
"Kita memiliki banyak program unggulan, seperti pelayanan publik di bidang hukum. Ini semua perlu diketahui publik agar mereka bisa memanfaatkannya dengan maksimal," jelasnya.
Untuk meminimalisir risiko, Kanwil Kemenkum DIY juga telah menyusun protokol responsif jika terjadi insiden terkait penggunaan media sosial oleh pegawai. Mekanisme pembinaan, teguran, hingga sanksi disiplin akan diberlakukan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.