YOGYAKARTA - Pada Jumat (27/12/2024), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan di bawah kepemimpinan Dhahana Putra menyelenggarakan sosialisasi penting di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Acara ini membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tata cara perubahan pidana mati dan penjara seumur hidup, sebuah langkah besar dalam reformasi sistem hukum di Indonesia.
Pemerintah Indonesia melalui RPP ini mengimplementasikan perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku Januari 2026. Pidana mati kini bukan lagi hukuman utama, melainkan bersifat khusus dan alternatif, memberikan opsi lain berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun.
"Langkah besar ini melibatkan berbagai institusi untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, adil, dan responsif terhadap perkembangan narapidana," jelas Dhahana.
Dengan RPP ini, Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menyeimbangkan prinsip kemanusiaan dengan keadilan hukum. Langkah ini tak hanya menjadi angin segar bagi reformasi hukum, tetapi juga membuka peluang baru bagi narapidana untuk bangkit dan memperbaiki diri.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah penting sebelum RPP ini disahkan.
"Ini menjadi bagian dari upaya menyosialisasikan materi substansi dari RPP kepada pihak-pihak terkait," pungkas Agung.
Humas Kanwil Kemenkum DIY