Yogyakarta – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum DIY, Eem Nurmanah mengikuti Kegiatan Pelatihan Penguatan Substantif Kekayaan Intelektual (KI) Tahun Anggaran 2025 pada hari keempat pelaksanaannya. Kegiatan ini berlangsung dengan agenda yang padat dan diisi oleh sejumlah pemateri berkompeten di bidang Kekayaan Intelektual.
Acara dimulai dengan pembukaan oleh moderator dari Tim Pengajar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Setelah itu, sesi dilanjutkan dengan pemaparan dari para narasumber.
Materi pertama disampaikan oleh Bapak Agung Damarsasongko, S.H., M.H., Direktur Hak Cipta dan Desain Industri. Beliau memaparkan tentang “Pemahaman Dasar dan Proses Bisnis Hak Cipta”. Materi ini memberikan gambaran komprehensif mengenai konsep dasar hak cipta, alur pengajuannya, hingga pentingnya perlindungan terhadap karya intelektual di era digital.
Sesi berikutnya menghadirkan Bapak Syahdi Hadiyanto A., SMI., M.Si., Kasubdit Permohonan Hak Cipta, Desain Industri, dan KIK, yang membawakan materi tentang “Pemahaman Dasar Desain Industri dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)”. Dalam paparannya, beliau menjelaskan pentingnya perlindungan desain industri sebagai aset berharga bagi pelaku usaha, serta perlindungan terhadap kekayaan intelektual berbasis komunal seperti budaya lokal.
Materi ketiga disampaikan oleh Bapak Rudi Setiawan, S.Kom., Pranata Komputer Ahli Pertama. Beliau memberikan pelatihan praktis mengenai “Pengenalan Aplikasi Layanan Hak Cipta, Desain Industri, dan KIK”. Materi ini berfokus pada pengenalan sistem aplikasi yang digunakan untuk memproses permohonan hak cipta, desain industri, dan KIK secara elektronik, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, yang berlangsung interaktif antara peserta dan para narasumber. Para peserta memanfaatkan sesi ini untuk memperdalam pemahaman mereka terkait materi yang telah disampaikan.
Dengan berakhirnya rangkaian kegiatan hari keempat ini, diharapkan para peserta, khususnya dari jajaran Kanwil Kemenkum DIY, dapat meningkatkan kompetensi mereka dalam mengelola dan memberikan layanan terkait kekayaan intelektual. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Eem Nurmanah, menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan kegiatan ini dan mengharapkan ilmu yang didapat dapat langsung diterapkan dalam tugas sehari-hari.