YOGYAKARTA– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) kembali hadir di Bappeda Sleman dalam upaya fasilitasi pendaftaran merek bagi UMKM pada Jumat, (17/01/2025).
Kegiatan ini merupakan program kerjasama dengan Bappeda Sleman dan merupakan tindak lanjut dari sosialisasi sebelumnya yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hukum atas produk-produk UMKM lokal.
Kegiatan Fasilitasi yang telah terlaksana semenjak Kamis, 16 Januari 2025 hingga hari ini Jumat 17, Januari 2025 telah sukses menfasilitasi 120 UMKM untuk mendaftarkan merek mereka.
Dalam kegiatan ini, para peserta yang berjumlah 60 UMKM setiap harinya, diberikan kesempatan untuk berkonsultasi dengan tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum DIY. 60 peserta UMKM ini, dibagi menjadi tiga kelompok di ruangan berbeda, masing-masing ruangan berisi 20 orang. Setiap kelompok didampingi oleh JF Bidang KI dari Kanwil Kemenkum DIY, yaitu Syiwi, Andri, dan Triaji. Konsultasi meliputi penelusuran merek, persyaratan pendaftaran, hingga proses pendaftaran merek.
Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Kabupaten Sleman juga memberikan fasilitas pendaftaran merek gratis bagi seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini. Dimana rencananya Kegiatan fasilitasi merek oleh Bappeda Sleman untuk tahun 2025 akan terlaksana sebanyak 3 kali.
Ketua Kelompok Kerja dan Inovasi Bappeda Kabupaten Sleman, Yudiarto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi pendaftaran merek yang telah dilaksanakan sebelumnya. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para pelaku UMKM mengenai pentingnya melindungi merek dagang mereka dan memberikan layanan konsultasi secara langsung.
"Kami berharap dengan adanya fasilitasi ini, para pelaku UMKM di Kabupaten Sleman dapat lebih mudah dalam mendaftarkan merek dagang mereka. Hal ini akan memberikan perlindungan hukum bagi produk-produk yang mereka hasilkan," Ucap Yudiarto.