
YOGYAKARTA - Komisi XIII DPR RI akan mengadakan Kunjungan Kerja Reses di Masa Persidangan III Tahun 2025-2026 di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DIY untuk mempersiapkan suksesnya kunjungan kerja ini.
Pimpinan dan anggota Komisi XIII akan melakukan kunjungan kerja di DIY pada Senin, 23 Februari 2026. Kunjungan kerja kali ini mengagendakan pertemuan dengan para pejabat eselon I dan para Kepala Kantor Wilayah dari Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian HAM untuk membahas isu-isu yang menjadi bidang kerja Komisi XIII di wilayah DIY.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto memimpin rapat tersebut dan meminta jajarannya mempersiapkan kunjungan kerja ini dengan baik. Rapat tersebut juga dihadiri Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan DIY, Lili dan Kakanwil Ditjen Imigrasi DIY Junita Sitorus.
Sinergi dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum DIY, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan DIY, dan Kanwil Ditjen Imigrasi DIY diperlukan untuk menyukseskan kegiatan ini.
"Kita persiapkan kedatangan tim Komisi XIII DPR RI dengan baik. Kami mohon kerja sama dari Ibu Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan dan Ibu Kakanwil Ditjen Imigrasi agar kunjungan kerja ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar," ujar Agung, Kamis (19/2/2026).
Kanwil Kemenkum DIY juga berkoordinasi dengan Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Hukum secara daring dan membahas rencana kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI. Jajaran Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk menyukseskan kegiatan ini dan menunjukkan keberhasilan penguatan dan layanan hukum di wilayah.




