Yogyakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY melakukan kegiatan koordinasi dengan Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual (BPKI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis, (13/2/2025). Acara yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai ini bertempat di Kantor BPKI DIY, Jl. Cokroaminoto, Yogyakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan program dan sinergi dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) di wilayah DIY tahun 2025.
Acara dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Eem Nurmanah, Kepala BPKI DIY, RR. Fitri Diah Wahyuni, serta perwakilan dari berbagai unit kerja di lingkungan BPKI dan Kanwil Kemenkum DIY. Turut hadir pula para pejabat fungsional dan staf yang terlibat dalam pengelolaan kekayaan intelektual.
Kegiatan diawali dengan pembukaan dan sambutan dari Kepala BPKI DIY, RR. Fitri Diah Wahyuni, yang menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta. Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Eem Nurmanah, menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi ini. Beberapa poin penting yang dibahas antara lain perubahan struktur organisasi Kanwil Kemenkum DIY, kelanjutan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) DIY yang telah berakhir pada tahun 2024, serta eksistensi dan pemberdayaan Sentra KI di DIY.
Eem juga menyinggung mengenai program-program BPKI yang dapat disinergikan dengan Kanwil Hukum, termasuk pertanyaan mengenai keberlanjutan program pendaftaran KI gratis untuk UMKM, rencana pameran KI tahun ini, serta pentingnya optimalisasi kerjasama antara kedua instansi.
Dalam tanggapannya, BPKI menyampaikan bahwa draf MoU telah disiapkan dan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kanwil Hukum dan Biro Tapem. BPKI juga menginformasikan agenda kegiatan tahun 2025, termasuk fasilitasi pendaftaran merek sebanyak 50 kali, hak cipta 2 kali, serta penerimaan informasi paten dari Sentra KI. Selain itu, BPKI akan mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) sebanyak 18 kali dan sosialisasi sebanyak 19 kali.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY menanggapi dengan menyatakan komitmen untuk memaksimalkan kerjasama dengan BPKI. Ia juga mengusulkan pembahasan draf MoU dapat dilakukan melalui platform virtual seperti Zoom, serta perlunya monitoring dan evaluasi (monev) untuk menyempurnakan isi MoU. Selain itu, Kanwil Hukum akan membuat video tutorial untuk memudahkan sosialisasi dan membentuk grup WhatsApp guna meningkatkan efisiensi komunikasi dan koordinasi.
Acara ditutup dengan doa, foto bersama, dan berakhir tepat pukul 12.00 WIB. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara BPKI DIY dan Kanwil Kemenkum DIY dalam mendukung pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual di wilayah DIY, khususnya untuk mendorong inovasi dan pemberdayaan pelaku usaha, termasuk pelaku usaha difabel.
Humas Kanwil Kemenkum DIY - Jogja Pasti Istimewa