SLEMAN – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta Eem Nurmanah menyampaikan harapannya akan peningkatan kerja sama antara Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum DIY dan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Sleman pada tahun 2025, terutama terkait layanan hukum seperti Pendaftaran Usaha menjadi Badan Hukum dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI).
"Peningkatan Kerjasama ini tentunya untuk mendukung pengembangan UMKM dan inovasi di Kabupaten Sleman." Ujar Eem, saat melaksanakan kegiatan Koordinasi Awal Tahun dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman pada Kamis, (9/01/2025) di Ruang Rapat Disperindag Sleman.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Ibu Dra. R.R. Mae Rusmi Suryaningsih, M. T., menyambut baik harapan peningkatan kerja sama tersebut. Ia menekankan, "Penting bagi pelaku usaha untuk memahami proses pendaftaran legalitas usaha dan kekayaan intelektual. Banyak pelaku usaha yang masih ragu untuk mendaftarkan usahanya, terutama karena kekhawatiran terkait kewajiban pajak yang timbul setelah usaha menjadi berbadan hukum," ujar Mae Rusmi.
Menanggapi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum DIY, Eem Nurmanah menyatakan kesediaannya untuk memberikan pelayanan hukum langsung kepada pelaku usaha.
"Pojok konsultasi atau bimbingan teknis akan kami fasilitasi dan sediakan berlokasi di tempat strategis, kami juga akan memberikan pendampingan terkait proses pendaftaran merk maupun badan usaha kepada tim Disperindag Sleman," ungkapnya.
"Langkah ini saya harap dapat membantu pelaku usaha memahami dan memenuhi aspek hukum yang relevan dalam kegiatan mereka." lanjutnya
Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum DIY, Eem Nurmanah diakhir juga akan melakukan pendampingan terhadap pengembangan usaha yang dijalankan oleh penyandang disabilitas.
"Kami juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum usaha dan memfasilitasi pendampingan agar usaha yang dikelola penyandang disabilitas dapat berkembang secara legal dan berdaya saing," pungkasnya.
Diantara Program Unggulan yang dibahas untuk 2025 adalah :
- Paten goes to industry yakni Program layanan pendampingan pendaftaran paten ke sentra industri;
- Penetapan Kawasan Karya Cipta yakni Program penetapan Kawasan yang memiliki potensi karya cipta
- One Village One Brand (OVOB) yakni program terkait merek kolektif atau Program pendaftaran merek kolektif atau bersama dalam sebuah sentra
- Penetapan Kawasan Desain Industri yakni Program penetapan Kawasan yang memiliki potensi desain industri
Kabupaten Sleman sendiri berada pada peringkat pertama pendaftaran KI dengan rincian jumlah pemohon Merek sebanyak 1171 permohonan, Desain Industri sebanyak 98 permohonan, Paten sebanyak 238 permohonan dan Indikasi Geografis sebanyak 1 permohonan. Hal ini menunjukan potensi Sleman dalam hal Kekayaan Intelektual dibandingkan daerah lainnya.
Dengan terjalinnya sinergi antara Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum DIY dan Disperindag Sleman, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha dan mendorong perkembangan ekonomi yang lebih baik di Kabupaten Sleman, selanjutnya rencana teknis pelaksanaan akan dibahas lebih lanjut dalam koordinasi lanjutan antara tim teknis.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi, Kepala Sub Bidang AHU Tutik Nur Eni, dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Vanny Aldila.