
Yogyakarta– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum ) Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Rektono Seto, menghadiri kegiatan Pojok Literasi Hukum secara virtual. Acara yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur ini mengusung tema penting: “Transformasi Hukum Pidana dalam KUHP Baru: Implementasi dan Strategi Penegakan Hukum di Tingkat Pusat dan Daerah”.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 11/11/2025, ini diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mendalam mengenai pembaruan hukum pidana nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Partisipasi kami dalam Pojok Literasi Hukum ini adalah wujud komitmen Kanwil Kemenkum DIY untuk selalu adaptif dan proaktif dalam memahami serta mengimplementasikan setiap perkembangan hukum nasional, khususnya KUHP Baru. Pemahaman yang komprehensif sangat krusial agar strategi penegakan hukum di daerah dapat selaras dengan semangat transformasi pidana yang dibawa oleh undang-undang terbaru ini,” ujar Agung Rektono Seto, Kepala Kanwil Kemenkum DIY.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Dr. Muhammad Ikmal Idrus, dan dilanjutkan dengan Keynote Speech oleh Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. Materi utama kemudian disampaikan oleh para narasumber kompeten, termasuk Staf Ahli Menteri pada Kemenko Polhukam, Imipas Cahyani Suryandari, serta Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kaltim, Ferry Gunawan C.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum DIY memperkuat kesiapannya dalam mendukung sosialisasi dan implementasi KUHP Baru di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.


