Yogyakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) mengikuti kegiatan Lokakarya Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk memperkuat pemahaman aparatur negara terhadap sistem hukum pidana nasional yang baru.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa pengesahan KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak sejarah penting dalam pembangunan hukum nasional Indonesia. Menurutnya, perubahan regulasi tersebut tidak dapat dipahami semata sebagai revisi teknis atas ketentuan lama, melainkan sebagai transformasi paradigma hukum pidana yang berorientasi pada nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.
“KUHP dan KUHAP baru menghadirkan pendekatan yang lebih kontekstual dengan perkembangan sosial masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aparatur penegak hukum, akademisi, hingga masyarakat luas, harus memiliki pemahaman yang utuh agar implementasinya dapat berjalan efektif,” ujar Gusti Ayu Putu Suwardani.
Lokakarya ini menghadirkan diskusi mendalam terkait filosofi, prinsip, serta implikasi praktis penerapan KUHP dan KUHAP baru. Melalui forum akademik tersebut, diharapkan terjadi penyamaan persepsi antar pemangku kepentingan guna menghindari kesenjangan penafsiran dalam penerapan hukum pidana di lapangan.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum DIY dalam kegiatan ini menegaskan komitmen Kementerian Hukum untuk terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan memastikan transisi menuju sistem hukum pidana baru dapat berjalan secara terarah, inklusif, dan berkelanjutan.


