YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum memberikan apresiasi tinggi kepada Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) atas keberhasilannya melahirkan inovasi Kuda-Kuda Lipat Rangka Tenda, sebuah karya yang telah memperoleh sertifikat perlindungan paten.
Inovasi ini lahir dari kepedulian terhadap kondisi para pedagang kaki lima (PKL) di sekitar lingkungan kampus UKDW. Dengan desain yang mengutamakan estetika alamiah dan higienitas, kuda-kuda lipat rangka tenda ini mampu menjawab keluhan para PKL terkait keterbatasan peralatan jualan yang aman, bersih, dan mudah dipindahkan. Tidak hanya bermanfaat bagi PKL di kawasan UKDW, inovasi ini juga berpotensi dimanfaatkan oleh para pedagang di wilayah Kota Yogyakarta hingga Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan contoh nyata bagaimana kreativitas akademik dapat hadir untuk menyelesaikan persoalan masyarakat.
“Bahan inovasi ini lahir dari keinginan menyelesaikan problema di masyarakat. Tentu sangat bagus dan patut diapresiasi. Perlindungan paten yang diberikan memastikan karya ini diakui secara hukum, sehingga dapat dikembangkan dan dimanfaatkan lebih luas,” ujar Agung.
Menurutnya, keberhasilan UKDW mendaftarkan karya ini hingga memperoleh perlindungan paten menunjukkan kesadaran tinggi akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Selain menjadi bentuk penghargaan atas kreativitas, sertifikat paten juga memberikan perlindungan terhadap hak cipta dan potensi komersialisasi produk.
Dengan adanya perlindungan hukum, UKDW dapat terus mengembangkan desain kuda-kuda lipat ini agar dapat diproduksi secara massal dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat. Agung berharap karya ini menjadi inspirasi bagi perguruan tinggi lain di DIY untuk tidak hanya berfokus pada penelitian, tetapi juga mengarah pada inovasi yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Penyerahan sertifikat paten ini sekaligus menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum DIY dalam mendorong kolaborasi antara pemerintah, dunia pendidikan, dan masyarakat untuk menciptakan karya-karya inovatif yang berkelanjutan, bermanfaat, dan dilindungi secara legal.