Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta menyelenggarakan pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Madya. Kepala Kantor Wilayah, Budi Argap Situngkir, secara langsung hadir dan melantik.
Pejabat Fungsional Ahli Madya yang dilantik yaitu, Rusmilah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta. Rusmilah dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-79.03.04 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Madya Melalui Penyesuaian/Inpassing di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Pengalihan jabatan Administrator ke Fungsional adalah merupakan mandatori dari reformasi birokrasi," ucap Budi Situngkir di Aula Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta, Jumat (31/12/2021).
Kepada pejabat yang baru dilantik, Budi meminta untuk dapat segera menyesuaikan dengan seluruh tugas yang berbeda dari jabatan sebelumnya. Dikatakannya, Analis Hukum harus dapat melakukan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan perundang-undangan, serta pelayanan hukum.
"peran analis hukum sangatlah strategis dan berperan dalam mengawal masalah hukum dan lainnya. Saudara harus dapat meningkatkan profesionalisme dalam bekerja dan dapat berinovasi dalam melaksanakan tugas, dan bekerja secara profesional," tegasnya.
Kompetensi pejabat fungsional di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta berperan besar untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan Analis Hukum.
Turut menyaksikan pelantikan tersebut Kepala Divisi Administrasi, Faisol Ali, didampingi pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta.
(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta _ Jogja Pasti Istimewa)