Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Lantik Notaris Pengganti dan PPNS, Kemenkum DIY Tekankan Profesionalisme dan Peran Penegakan Hukum

WhatsApp Image 2025 09 01 at 12.37.59

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian DIY kembali mengukuhkan komitmennya dalam memperkuat layanan hukum dengan melaksanakan pelantikan terhadap dua orang Notaris Pengganti dan dua orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Senin (1/9/2025). Acara berlangsung khidmat di aula Kanwil Kemenkum DIY dengan dihadiri jajaran pejabat struktural serta keluarga dari pejabat yang dilantik.

Pelantikan dilakukan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evi Setyowati Handayani. Dalam sambutannya, Evi menekankan bahwa profesionalisme seorang notaris merupakan hal yang mutlak, mengingat jabatan notaris memiliki tanggung jawab besar sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap notaris tidak hanya terletak pada legalitas dokumen yang dihasilkan, tetapi juga pada integritas serta kemampuan menjaga kerahasiaan dan objektivitas.

“Notaris pengganti yang hari ini dilantik diharapkan tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berintegritas tinggi. Masyarakat menaruh kepercayaan besar, sehingga profesionalisme harus selalu dijaga,” tegas Evi.

WhatsApp Image 2025 09 01 at 12.37.54

Selain itu, Evi juga menyoroti peran penting Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan hukum di bidang tugasnya masing-masing. Ia menyebutkan bahwa PPNS adalah garda terdepan dalam membantu proses penegakan hukum non-litigasi maupun litigasi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada pejabat yang baru saja dilantik. Agung menegaskan bahwa peran notaris dan PPNS tidak hanya sebatas menjalankan fungsi administratif, tetapi juga turut mendukung terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

“Notaris dan PPNS harus mampu hadir sebagai bagian dari solusi di tengah masyarakat. Keberadaan saudara-saudara yang baru saja dilantik menjadi penting karena fungsi kalian bersentuhan langsung dengan masyarakat, baik dalam pelayanan hukum maupun dalam penegakan aturan. Oleh karena itu, peran serta masyarakat harus selalu diperhatikan dalam setiap tugas,” ujar Agung.

Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum DIY akan terus mendorong penguatan kapasitas dan integritas seluruh aparatur, termasuk pejabat fungsional seperti notaris dan PPNS. Dengan demikian, kehadiran mereka dapat semakin meningkatkan kualitas layanan hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Acara pelantikan ditutup dengan pembacaan doa dan pemberian ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik. Momentum ini diharapkan menjadi awal bagi para notaris pengganti dan PPNS yang baru dalam mengemban tugas dengan penuh tanggung jawab serta dedikasi tinggi bagi negara dan masyarakat.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI