
Bantul, DIY – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual (KI) di wilayahnya. Pada hari kedua pameran National Roadshow Info Franchise dan Business Concept (IFBC) Expo Tahun 2025, Sabtu, 31 Mei 2025, Kanwil Kemenkum DIY bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka booth layanan konsultasi dan asistensi pendaftaran KI di Jogja Expo Center (JEC), Banguntapan, Bantul.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIB ini bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dan masyarakat luas dalam memahami pentingnya perlindungan KI, seperti merek, paten, dan hak cipta. Kehadiran layanan ini di tengah pameran waralaba dan konsep bisnis menjadi sangat relevan, mengingat banyak ide dan inovasi yang perlu dilindungi secara hukum.
Pada hari tersebut, booth layanan KI menerima kunjungan dari 16 orang yang datang untuk berkonsultasi mengenai berbagai aspek kekayaan intelektual. Para konsultan dari Kanwil Kemenkum DIY dan DJKI memberikan informasi serta asistensi langsung terkait prosedur pendaftaran KI, manfaat perlindungan, hingga tips untuk mencegah pelanggaran KI.
Kegiatan ini melibatkan tim yang terdiri dari Arif Nuryono Tunggal, Vanny Aldilla, dan Mochyasofyan ND, yang sigap melayani setiap pertanyaan dan kebutuhan masyarakat terkait kekayaan intelektual. Partisipasi aktif Kanwil Kemenkum DIY di acara berskala nasional ini menunjukkan keseriusan dalam mendorong kesadaran dan pemanfaatan sistem perlindungan KI di Daerah Istimewa Yogyakarta.


