Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Layanan Wasiat Melalui Aplikasi AHU Online Bisa Sangat Memudahkan Masyarakat

etag7r7zxof5irc

YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses masyarakat, salah satunya melalui sosialisasi mengenai pembuatan dan pendaftaran wasiat secara digital melalui aplikasi AHU Online. Layanan ini merupakan bagian dari transformasi digital yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum untuk mempercepat proses administrasi hukum sekaligus menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menjelaskan bahwa layanan wasiat melalui AHU Online memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendaftarkan, mengubah, atau mencabut wasiat tanpa harus melalui proses yang panjang secara manual. Melalui sistem daring ini, masyarakat dapat melakukan pengajuan dengan transparan, efisien, dan tetap terjamin keabsahan hukumnya.

“Transformasi digital dalam layanan hukum merupakan bentuk nyata dari komitmen Kementerian Hukum untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, akurat, dan terintegrasi. Melalui aplikasi AHU Online, masyarakat tidak hanya bisa membuat badan hukum, namun juga dapat mengurus pendaftaran wasiat dengan mudah dari mana saja,” ujar Agung.

Ia menambahkan bahwa pendaftaran wasiat di AHU Online dilakukan untuk memastikan bahwa isi wasiat seseorang tercatat secara resmi dalam sistem hukum negara. Proses ini bertujuan mencegah terjadinya sengketa waris di kemudian hari, sekaligus menjadi bentuk perlindungan hukum bagi para ahli waris dan pihak-pihak yang tercantum dalam wasiat.

Layanan wasiat ini dapat diakses melalui laman resmi ahu.go.id, di mana pengguna cukup membuat akun, mengisi data yang diperlukan, dan melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah diverifikasi oleh notaris dan pejabat berwenang, data tersebut akan tersimpan dalam sistem AHU sebagai arsip hukum yang sah.

Kemenkum DIY juga terus mengedukasi masyarakat dan notaris agar memahami pentingnya digitalisasi dokumen hukum, termasuk wasiat. Menurut Agung, keberadaan sistem AHU Online tidak hanya membantu pemerintah dalam pendataan hukum nasional, tetapi juga memberikan jaminan keamanan dan akuntabilitas hukum yang lebih kuat.

“Dengan adanya AHU Online, seluruh data hukum masyarakat, termasuk wasiat, tersimpan aman dan dapat diakses oleh pihak berwenang saat dibutuhkan. Ini menjadi langkah strategis menuju pelayanan hukum yang modern dan terpercaya,” jelasnya.

Melalui langkah ini, Kemenkum DIY berharap masyarakat tidak lagi menganggap wasiat sebagai hal yang rumit atau hanya untuk kalangan tertentu, tetapi sebagai instrumen hukum penting untuk melindungi hak dan kepemilikan seseorang secara tertib dan sah.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI