Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Lebih dari 6.000 Usaha di DIY Resmi Berbadan Hukum Perseroan Perorangan, Simak Syarat Pendaftarannya

SON08745

Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mencatat tren positif dalam pendaftaran badan usaha di Provinsi DIY. Hingga 11 April 2026, sebanyak 6.610 usaha tercatat telah memilih untuk berbadan hukum dengan status Perseroan Perorangan.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengatakan catatan tersebut menunjukkan tingginya minat pelaku usaha untuk memiliki legalitas yang jelas. Agung menyampaikan apresiasinya dan mengajak para pelaku usaha untuk melindungi usahanya dengan badan hukum Perseroan Perorangan.

"Tercatatnya lebih dari 6.000 Perseroan Perorangan di DIY adalah bukti bahwa kebijakan ini dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha, terutama di sektor mikro dan kecil. Prosedur pendaftaran yang sederhana dengan biaya terjangkau memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha yang ingin memberikan pondasi hukum yang kuat bagi usahanya," ujar Agung, Selasa (14/3/2026).

Syarat untuk mendirikan Perseroan Perorangan cukup mudah, yaitu orang perorangan, Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas, cakap hukum, dan usaha kecil atau mikro dengan modal maksimal Rp 5 miliar. Biaya untuk pendirian Perseroan Perorangan adalah Rp 50 ribu.

Layanan Perseroan Perorangan saat ini beroperasi pada dua platform secara simultan, yakni portal AHU Online dan sistem AHU Link yang baru sebagai upaya peningkatan performa layanan. Dokumen legalitas usaha kini tidak lagi berbentuk sertifikat, namun diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum.

Layanan Perseroan Perorangan juga telah terintegrasi dengan berbagai layanan yang mendukung kemudahan berusaha, di antaranya integrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk validasi NPWP Perorangan dan penerbitan NPWP Badan Perseroan Perorangan, integrasi dengan OSS Kementerian Investasi/BKPM untuk penerbitan NIB dan pengurusan izin lainnya, serta integrasi dengan Dukcapil terkait validasi NIK.

"Seluruh proses pendaftaran Perseroan Perorangan dapat dilakukan secara daring. Dalam waktu singkat, pengusaha dapat memperoleh legalitasnya, dan dengan status badan hukum, usaha menjadi lebih terlindungi dan memiliki prospek untuk semakin berkembang," tegas Agung.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2026 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI