
Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mencatat tren positif dalam pendaftaran badan usaha di Provinsi DIY. Hingga 11 April 2026, sebanyak 6.610 usaha tercatat telah memilih untuk berbadan hukum dengan status Perseroan Perorangan.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengatakan catatan tersebut menunjukkan tingginya minat pelaku usaha untuk memiliki legalitas yang jelas. Agung menyampaikan apresiasinya dan mengajak para pelaku usaha untuk melindungi usahanya dengan badan hukum Perseroan Perorangan.
"Tercatatnya lebih dari 6.000 Perseroan Perorangan di DIY adalah bukti bahwa kebijakan ini dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha, terutama di sektor mikro dan kecil. Prosedur pendaftaran yang sederhana dengan biaya terjangkau memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha yang ingin memberikan pondasi hukum yang kuat bagi usahanya," ujar Agung, Selasa (14/3/2026).
Syarat untuk mendirikan Perseroan Perorangan cukup mudah, yaitu orang perorangan, Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas, cakap hukum, dan usaha kecil atau mikro dengan modal maksimal Rp 5 miliar. Biaya untuk pendirian Perseroan Perorangan adalah Rp 50 ribu.
Layanan Perseroan Perorangan saat ini beroperasi pada dua platform secara simultan, yakni portal AHU Online dan sistem AHU Link yang baru sebagai upaya peningkatan performa layanan. Dokumen legalitas usaha kini tidak lagi berbentuk sertifikat, namun diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum.
Layanan Perseroan Perorangan juga telah terintegrasi dengan berbagai layanan yang mendukung kemudahan berusaha, di antaranya integrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk validasi NPWP Perorangan dan penerbitan NPWP Badan Perseroan Perorangan, integrasi dengan OSS Kementerian Investasi/BKPM untuk penerbitan NIB dan pengurusan izin lainnya, serta integrasi dengan Dukcapil terkait validasi NIK.
"Seluruh proses pendaftaran Perseroan Perorangan dapat dilakukan secara daring. Dalam waktu singkat, pengusaha dapat memperoleh legalitasnya, dan dengan status badan hukum, usaha menjadi lebih terlindungi dan memiliki prospek untuk semakin berkembang," tegas Agung.


