YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY hadir dalam penutupan Lokakarya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru di Universitas Gadjah Mada (UGM). Kanwil Kemenkum DIY mendukung sepenuhnya implementasi KUHP dan KUHAP baru sebagai wujud aturan yang objektif dan berkeadilan.
Penutupan Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru dilaksanakan di Fakultas Hukum UGM, Kamis (12/2/2026). Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY Febri Nurdian Satriatama, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY Evy Setyowati Handayani hadir dalam kegiatan tersebut.
Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru ditutup secara langsung oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sjarief Hiariej. Wamenkum Eddy menyampaikan materi tentang Arah Pembaharuan KUHP, UU Penyesuaian Pidana, dan KUHAP.
"Kalau soal KUHP, saya pribadi sangat firm karena pembentukannya melibatkan sekian banyak tim ahli," ujar Eddy.
"Sementara KUHAP harus mencamtukan perlindungan hak bagi individu. Aparat penegak hukum harus bertindak sesuai hukum acara yang melindungi individu," lanjutnya.
Sementara itu, Kakanwil Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memastikan transisi aturan baru ini berjalan baik melalui sosialisasi masif dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum di wilayah.
"Dukungan penuh kami berikan terhadap pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini. Ini adalah momentum bagi kita semua untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih modern, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia," tutur Agung.


