YOGYAKARTA – Permohonan legalitas usaha bagi UMKM di DIY terus menunjukkan tren positif. Kantor Wilayah Kementerian Hukum di DIY mencatat akumulasi 4.938 pendaftar Perseroan Perorangan dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.
Tingginya antusiasme ini menunjukkan peningkatann kesadaran para pelaku usaha di DIY akan pentingnya perlindungan hukum bagi keberlangsungan bisnis mereka. Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyambut baik capaian ini dan menuturkan bahwa Perseroan Perorangan memberikan perlindungan bagi UMKM agar bisa bersaing di level yang lebih tinggi.
"Pendaftaran Perseroan Perorangan adalah langkah strategis untuk legalitas usaha, memisahkan harta pribadi dengan aset usaha, serta mempermudah akses ke pembiayaan dan perluasan bisnis," ujar Agung, Jumat (6/3/2026).
Agung menegaskan bahwa dengan biaya yang sangat terjangkau, yaitu Rp 50 ribu, pelaku UMKM sudah bisa mendapatkan status badan hukum bagi usahanya. Pelaku usaha di DIY yang sudah terdaftar Perseroan Perorangan bisa lebih mudah mengakses program perbankan hingga mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Lebih lanjut, Agung mengajak seluruh lapisan masyarakat yang memiliki usaha mandiri untuk tidak ragu mendaftarkan usahanya. Kanwil Kemenkum DIY terus berkomitmen memberikan pendampingan yang maksimal bagi para pelaku usaha yang ingin mendaftar Perseroan Perorangan.
"Kami ingin mengajak UMKM untuk memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh Perseroan Perorangan. Dengan legalitas yang jelas, UMKM dapat berkembang lebih sehat, kuat, dan berdaya saing tinggi dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan," pungkasnya.


