
YOGYAKARTA - Transformasi digital di Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong pertumbuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis daring. Dari produk kuliner hingga fesyen lokal, pelaku usaha memanfaatkan marketplace dan media sosial untuk memperluas pasar. Namun di balik pertumbuhan tersebut, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya perlindungan merek.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual menjadi kunci keberlanjutan usaha.
“Banyak UMKM di DIY sudah naik kelas secara pemasaran, tetapi belum naik kelas secara perlindungan hukum. Pendaftaran merek bukan sekadar formalitas, melainkan investasi jangka panjang,” ujarnya.
Menurut Agung, meningkatnya kesadaran hukum akan melindungi pelaku usaha dari potensi sengketa di kemudian hari. Ia menyebut, Kanwil Kemenkum DIY terus melakukan sosialisasi dan pendampingan ke kabupaten/kota untuk memastikan pelaku usaha memahami prosedur dan manfaat pendaftaran merek.
Salah satu pelaku UMKM di Bantul, Rina (34) mengaku baru memahami pentingnya pendaftaran merek setelah mengikuti kegiatan edukasi hukum kekayaan intelektual.
“Awalnya saya pikir tidak terlalu penting. Tapi setelah dijelaskan risiko jika merek dipakai orang lain, saya langsung urus pendaftarannya,” katanya.
Agung menambahkan bahwa DIY memiliki potensi ekonomi kreatif yang besar. Ia tidak ingin karya anak muda Jogja justru diambil pihak lain karena lalai mendaftarkan haknya. Perlindungan hukum adalah fondasi daya saing.
“Transformasi digital harus selaras dengan transformasi kesadaran hukum. Kami ingin UMKM Jogja tumbuh kuat, bukan hanya laris, tetapi juga terlindungi,” tutup Agung.


