
YOGYAKARTA – Keberadaan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik kembali menjadi sorotan publik, terlebih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024 menetapkan perpanjangan batas usia jabatan notaris hingga 70 tahun. Putusan ini disambut beragam pandangan, terutama dari masyarakat yang menginginkan agar perpanjangan masa jabatan tersebut sejalan dengan peningkatan kualitas layanan, integritas, dan profesionalitas para notaris.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa perpanjangan usia jabatan bukan berarti membuka ruang bagi lemahnya pengawasan. Menurutnya, justru perlu ada mekanisme yang lebih ketat agar notaris yang diberi kepercayaan tetap bekerja sesuai prinsip akuntabilitas dan profesionalitas.
“Para notaris harus mampu menunjukkan kompetensi dan kinerja yang akuntabel serta profesional. Bagi yang melanggar aturan atau berperilaku nakal, akan ditindak tegas,” tegas Agung.
Pernyataan ini sejalan dengan harapan masyarakat yang kerap berhadapan dengan layanan notaris dalam berbagai kebutuhan hukum, seperti pembuatan akta perjanjian, peralihan hak atas tanah, hingga urusan waris. Banyak warga berharap agar putusan MK tidak justru melanggengkan praktik “nakal” yang bisa merugikan masyarakat, melainkan memastikan pelayanan notaris semakin berkualitas.
Selain itu, Agung juga menyoroti tantangan baru di era digital. Menurutnya, notaris dituntut untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi sekaligus menjaga kualitas pelayanan.
“Dengan perkembangan teknologi, notaris harus mampu beradaptasi dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Bagi masyarakat, transformasi digital pada layanan notaris dianggap sebagai peluang untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan transparan. Namun, mereka juga berharap agar penggunaan teknologi tetap disertai dengan pengawasan ketat, sehingga tidak menimbulkan celah penyalahgunaan atau praktik yang merugikan pihak-pihak tertentu. Regulasi baru yang memperpanjang usia jabatan hingga 70 tahun dipandang positif oleh sebagian masyarakat, asalkan benar-benar diimbangi dengan integritas tinggi dan kompetensi yang terukur.
Kemenkum DIY sendiri berkomitmen memastikan bahwa setiap notaris yang menjabat tetap memenuhi standar kompetensi dan integritas yang tinggi. Hal ini, menurut Agung, penting untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum, yang merupakan kebutuhan mendasar masyarakat dalam setiap urusan hukum.
Dengan demikian, masyarakat kini menaruh harapan besar agar profesi notaris tidak hanya sekadar diperpanjang masa jabatannya, tetapi juga semakin mampu memberikan kepastian, keadilan, dan rasa aman hukum bagi seluruh lapisan warga.


