
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengajak seluruh masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa dan tenaga profesional, untuk memanfaatkan layanan Apostille guna mendukung kelengkapan administrasi untuk keperluan ke luar negeri.
Layanan Apostille yang disediakan oleh Kanwil Kemenkum DIY merupakan proses penyederhanaan legalisasi dokumen publik yang berlaku untuk 125 negara anggota Konvensi Apostille 1961. Dengan satu stempel Apostille, dokumen Anda seperti ijazah, transkrip nilai, akta kelahiran, dan sertifikat sudah langsung sah untuk digunakan tanpa perlu melalui proses legalisasi berjenjang yang lama.
“Banyak yang belum tahu bahwa sekarang prosesnya jauh lebih mudah dan cepat. Untuk Anda yang sedang mempersiapkan pendaftaran beasiswa LPDP, kuliah di Eropa, atau melamar kerja ke Jepang, pastikan dokumen Anda sudah memiliki Apostille dari kami. Ini kunci agar karir Anda tidak tertunda hanya karena urusan administrasi,” pesan Kakanwil Agung Rektono Seto.
Sebagai kota dengan populasi mahasiswa dan talenta muda yang tinggi, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen penuh untuk memastikan masyarakatnya tidak gagal meraih peluang di kancah internasional hanya karena kendala administrasi.
“Jangan sampai impian studi ke Jerman atau kerja di Singapura tertunda karena dokumen belum dilegalisasi. Manfaatkan layanan Apostille kami sekarang juga. Kami siap melayani dengan proses yang transparan dan cepat,” ajaknya.
Yuk, Urus Apostille di Kanwil Kemenkum DIY! cek lebih lanjut : https://jogja.kemenkum.go.id/layanan-2/standar-layanan/adm-hukum-umum-2/apostille


