
Yogyakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta turut serta secara daring dalam Seminar Nasional bertajuk “Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi”. Seminar yang diselenggarakan secara hybrid oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI ini berlangsung pada Selasa, (14/10/2025), di Graha Pengayoman, Jakarta.
Kegiatan ini dihadiri secara virtual oleh jajaran Kanwil Kemenkum DIY. Seminar bertujuan untuk mendorong dan memfasilitasi pelindungan kekayaan intelektual, khususnya pendaftaran Merek Kolektif, bagi produk dan jasa yang dihasilkan oleh Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Momen penting dalam seminar ini adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Kementerian Koperasi, yang menjadi landasan kolaborasi strategis dalam pengembangan Merek Kolektif. Secara resmi, seminar ini dibuka oleh Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas.
Dalam sambutannya Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku industri, koperasi, dalam memperkuat ekosistem inovasi industri pangan. Menurutnya, merek kolektif bukan sekadar simbol, tetapi instrumen penggerak ekonomi yang mampu memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri secara berkelanjutan.
"Merek kolektif bukan sekadar simbol, tetapi instrumen penggerak ekonomi yang mampu memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri secara berkelanjutan." tegas Supratman Andi Agtas
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, yang mengikuti kegiatan tersebut secara virtual, menyampaikan apresiasi dan komitmennya.
“Seminar nasional ini merupakan langkah strategis yang sangat tepat untuk mengakselerasi pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Merah Putih. Kami di Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen penuh untuk mendukung implementasinya di tingkat daerah, dengan melakukan pendampingan dan memfasilitasi Koperasi Merah Putih di DIY untuk segera mendaftarkan Merek Kolektifnya. Langkah ini tidak hanya melindungi produk unggulan daerah, tetapi juga meningkatkan nilai tambah, daya saing, dan akses permodalan, yang pada akhirnya mendongkrak pertumbuhan ekonomi kerakyatan,” ujar Agung.
Pada sesi panel pertama yang dimoderatori oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, para peserta mendapatkan wawasan mendalam dari empat narasumber kunci. Dirjen KI memaparkan materi mengenai "Pendaftaran Merek Kolektif guna Melindungi dan Meningkatkan Nilai Produk Koperasi Merah Putih", diikuti oleh Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Bidang Pangan yang membahas "Memperkuat Tata Niaga dan Distribusi Produk Pangan Koperasi Merah Putih melalui Pendaftaran Merek Kolektif". Sekretaris Kementerian Koperasi dan Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal bersama-sama mengangkat strategi "Merek Kolektif Sebagai Strategi Jitu Koperasi dalam Meningkatkan Daya Saing Produk Unggulan Daerah di Pasar Nasional".
Melalui partisipasi aktif dalam seminar ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap dapat semakin memantapkan koordinasi dengan semua pemangku kepentingan di daerah untuk merealisasikan pelindungan hukum bagi produk-produk unggulan koperasi melalui Merek Kolektif.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Evy Setyowati Handayani, Kepala Bidang Pelayanan KI Yustina Elistya Dewi, Kepala Bidang Pelayanan AHU Retno Dewi Banowati, beserta tim analis KI Kanwil Kemenkum DIY.



