Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Mengapa Merek Perlu Didaftarkan Perlindungannya?

w1exmvvq7b8onn3

YOGYAKARTA – Di era persaingan bisnis yang semakin ketat, merek bukan lagi sekadar simbol atau nama dagang, melainkan identitas dan jaminan kualitas bagi sebuah produk maupun jasa. Bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta, merek sering kali dianggap hanya sebagai “nama jualan”. Padahal, tanpa perlindungan hukum yang kuat, merek berpotensi mudah ditiru, disalahgunakan, bahkan diperebutkan oleh pihak lain.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan bahwa pendaftaran merek bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum yang memberikan kepastian serta rasa aman bagi para pelaku usaha. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa banyak masyarakat yang belum menyadari risiko besar ketika merek tidak didaftarkan.

“Ketika suatu merek tidak memiliki perlindungan hukum, maka peluang terjadinya sengketa atau peniruan semakin tinggi. Pendaftaran merek adalah investasi jangka panjang untuk melindungi identitas bisnis,” ujarnya.

Dari sudut pandang masyarakat, manfaat nyata dari pendaftaran merek dapat dilihat dalam berbagai aspek. Pertama, konsumen memiliki jaminan atas keaslian dan kualitas produk yang mereka beli. Merek terdaftar menandakan bahwa produk tersebut memiliki legalitas yang diakui negara, sehingga meminimalkan risiko penipuan atau pemalsuan. Kedua, bagi pelaku usaha, merek yang sah menjadi aset berharga yang dapat meningkatkan daya saing, kepercayaan pelanggan, hingga peluang ekspansi pasar.

“Banyak teman-teman pelaku UMKM di Yogyakarta yang awalnya tidak menyadari pentingnya pendaftaran merek. Namun setelah ada kasus merek mereka ditiru, baru mereka paham betapa krusialnya perlindungan ini,” kata Ridho, seorang pelaku usaha kuliner lokal.

Kanwil Kemenkum DIY terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi, pendampingan, dan layanan konsultasi terkait pendaftaran merek. Program ini menjadi langkah nyata untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Yogyakarta sekaligus menjaga agar karya dan inovasi masyarakat tidak mudah dirugikan oleh pihak lain.

Masyarakat menilai bahwa langkah yang ditempuh pemerintah melalui Kanwil Kemenkum DIY ini sangat relevan dengan kondisi riil. Di satu sisi, banyak pelaku usaha kecil yang masih enggan mendaftarkan merek karena merasa prosesnya rumit atau mahal. Namun dengan adanya edukasi langsung dan pemahaman yang lebih baik, kesadaran untuk melindungi merek perlahan meningkat.

“Kalau kita punya usaha tapi tidak mendaftarkan merek, itu ibarat punya rumah tanpa pagar. Bisa kapan saja dimasuki orang lain. Dengan pendaftaran merek, usaha jadi lebih terlindungi dan punya nilai tambah,” ungkap Wisnu, salah satu warga Yogyakarta.

Dengan demikian, pendaftaran merek tidak hanya melindungi pemilik usaha dari kerugian, tetapi juga melindungi konsumen dari produk tiruan. Dari sudut pandang masyarakat, ini adalah wujud nyata perlindungan hukum yang menghadirkan rasa aman, kepastian, dan keadilan. Kanwil Kemenkum DIY pun menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat agar kesadaran akan pentingnya pendaftaran merek semakin kuat, sehingga dunia usaha di Yogyakarta bisa tumbuh berkelanjutan dengan identitas yang terjaga.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI