Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Merek Bukan Sekadar Nama, UMKM Harus Lindungi Identitas Usaha  

e0o4ewdge37wye5

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan pentingnya kesadaran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan merek dagang mereka. Merek bukan hanya sekadar nama, melainkan identitas utama yang melekat pada sebuah produk sekaligus pintu gerbang menuju pengakuan pasar yang lebih luas.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa tanpa merek yang jelas dan sah secara hukum, sebuah produk berpotensi sulit dikenal oleh konsumen. Akibatnya, peluang untuk dilirik pasar menjadi kecil.

“Merek adalah identitas. Ia mencerminkan kualitas, membangun kepercayaan, menghadirkan citra profesional, serta menjadi nilai jual tambahan. Lebih dari itu, merek menciptakan loyalitas konsumen. Itulah sebabnya UMKM harus memahami bahwa merek adalah aset berharga yang harus dilindungi,” tegas Agung.

Ia menambahkan, pendaftaran merek sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis merupakan langkah penting agar pelaku usaha dapat menjaga legalitas bisnis mereka. Dengan perlindungan hukum, UMKM akan terhindar dari risiko pencurian atau penyalahgunaan merek oleh pihak lain.

Agung juga mengingatkan, dalam dunia usaha yang semakin kompetitif, konsumen kerap menjadikan merek sebagai tolok ukur untuk memilih produk.

“Merek memberikan jaminan kualitas dan membangun rasa percaya. Tanpa legalitas merek, usaha kita rawan ditiru, dan kerja keras bisa diambil orang lain,” ujarnya.

Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen mendukung UMKM dalam proses pendaftaran merek, termasuk melalui sosialisasi, bimbingan teknis, hingga pendampingan. Hal ini sejalan dengan semangat pemerintah untuk memperkuat ekosistem UMKM agar mampu bersaing di pasar domestik maupun internasional.

Selain sebagai perlindungan hukum, pendaftaran merek juga membuka peluang lebih besar bagi UMKM untuk naik kelas. Dengan merek terdaftar, produk lebih mudah menembus jaringan distribusi modern, mendapatkan mitra strategis, serta memperluas pasar ekspor.

“Kami mengajak UMKM di seluruh DIY untuk tidak menunda. Sambil merintis usaha, pastikan ada legalitas merek. Jangan sampai saat usaha sudah berkembang, justru merek kita dicuri atau didaftarkan orang lain lebih dulu,” tutur Agung.

Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap semakin banyak UMKM yang menyadari bahwa merek bukan sekadar nama, melainkan modal utama untuk membangun reputasi, keberlanjutan usaha, dan perlindungan hukum yang kokoh.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI