
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan pentingnya kesadaran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan merek dagang mereka. Merek bukan hanya sekadar nama, melainkan identitas utama yang melekat pada sebuah produk sekaligus pintu gerbang menuju pengakuan pasar yang lebih luas.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa tanpa merek yang jelas dan sah secara hukum, sebuah produk berpotensi sulit dikenal oleh konsumen. Akibatnya, peluang untuk dilirik pasar menjadi kecil.
“Merek adalah identitas. Ia mencerminkan kualitas, membangun kepercayaan, menghadirkan citra profesional, serta menjadi nilai jual tambahan. Lebih dari itu, merek menciptakan loyalitas konsumen. Itulah sebabnya UMKM harus memahami bahwa merek adalah aset berharga yang harus dilindungi,” tegas Agung.
Ia menambahkan, pendaftaran merek sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis merupakan langkah penting agar pelaku usaha dapat menjaga legalitas bisnis mereka. Dengan perlindungan hukum, UMKM akan terhindar dari risiko pencurian atau penyalahgunaan merek oleh pihak lain.
Agung juga mengingatkan, dalam dunia usaha yang semakin kompetitif, konsumen kerap menjadikan merek sebagai tolok ukur untuk memilih produk.
“Merek memberikan jaminan kualitas dan membangun rasa percaya. Tanpa legalitas merek, usaha kita rawan ditiru, dan kerja keras bisa diambil orang lain,” ujarnya.
Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen mendukung UMKM dalam proses pendaftaran merek, termasuk melalui sosialisasi, bimbingan teknis, hingga pendampingan. Hal ini sejalan dengan semangat pemerintah untuk memperkuat ekosistem UMKM agar mampu bersaing di pasar domestik maupun internasional.
Selain sebagai perlindungan hukum, pendaftaran merek juga membuka peluang lebih besar bagi UMKM untuk naik kelas. Dengan merek terdaftar, produk lebih mudah menembus jaringan distribusi modern, mendapatkan mitra strategis, serta memperluas pasar ekspor.
“Kami mengajak UMKM di seluruh DIY untuk tidak menunda. Sambil merintis usaha, pastikan ada legalitas merek. Jangan sampai saat usaha sudah berkembang, justru merek kita dicuri atau didaftarkan orang lain lebih dulu,” tutur Agung.
Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap semakin banyak UMKM yang menyadari bahwa merek bukan sekadar nama, melainkan modal utama untuk membangun reputasi, keberlanjutan usaha, dan perlindungan hukum yang kokoh.


