Yogyakarta, 11 Februari 2025 – Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Sidang Pleno pada Selasa (11/2) di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta. Sidang yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Agung R. Seto, membahas lima surat permohonan dari aparat penegak hukum terkait pemeriksaan terhadap empat notaris di wilayah D.I. Yogyakarta.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta, Agung R. Seto, menegaskan pentingnya peran MKNW DIY dalam menjaga marwah dan independensi profesi notaris, sekaligus tetap memastikan bahwa prinsip hukum yang berlaku dapat diterapkan secara adil.
"Sidang Pleno ini adalah wujud komitmen MKNW DIY dalam menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas. Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, melindungi hak-hak notaris, sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang adil," ujar Agung dalam pembukaan sidang.
Beliau juga mengingatkan bahwa peran notaris sebagai pejabat umum harus selalu dijaga dengan baik, sehingga dalam menghadapi proses hukum, harus ada keseimbangan antara perlindungan terhadap profesi dan kepentingan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Hasil Keputusan Sidang
Dalam sidang yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB ini, MKNW DIY memutuskan:
1. Menyetujui dua permohonan pemeriksaan terhadap Notaris.
2. Menolak satu permohonan karena Notaris yang bersangkutan hanya sebagai Notaris Pemegang Protokol, serta menolak permintaan fotokopi minuta akta yang masih dalam penguasaan ahli waris.
3. Menolak satu permohonan karena Notaris telah menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.
4. Menolak satu permohonan karena produk hukum yang akan diperiksa bukan merupakan produk Notaris.
Selain itu, sidang juga membahas permintaan seorang Notaris dari Kulon Progo yang meminta pendampingan MKNW DIY dalam menghadapi panggilan penyidik Polres Kulon Progo terkait penyitaan minuta akta.
Sidang Pleno ditutup oleh Kepala Kantor Wilayah dengan keputusan untuk segera mengirimkan jawaban resmi kepada penyidik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.