Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

MKNW DIY Gelar Sidang Pleno Bahas Permohonan Aparat Penegak Hukum terhadap Notaris

Yogyakarta, 11 Februari 2025 – Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Sidang Pleno pada Selasa (11/2) di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta. Sidang yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Agung R. Seto, membahas lima surat permohonan dari aparat penegak hukum terkait pemeriksaan terhadap empat notaris di wilayah D.I. Yogyakarta.

Rapat MKN

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta, Agung R. Seto, menegaskan pentingnya peran MKNW DIY dalam menjaga marwah dan independensi profesi notaris, sekaligus tetap memastikan bahwa prinsip hukum yang berlaku dapat diterapkan secara adil.

"Sidang Pleno ini adalah wujud komitmen MKNW DIY dalam menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas. Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, melindungi hak-hak notaris, sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang adil," ujar Agung dalam pembukaan sidang.

Beliau juga mengingatkan bahwa peran notaris sebagai pejabat umum harus selalu dijaga dengan baik, sehingga dalam menghadapi proses hukum, harus ada keseimbangan antara perlindungan terhadap profesi dan kepentingan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Hasil Keputusan Sidang

Dalam sidang yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB ini, MKNW DIY memutuskan:

1. Menyetujui dua permohonan pemeriksaan terhadap Notaris.

2. Menolak satu permohonan karena Notaris yang bersangkutan hanya sebagai Notaris Pemegang Protokol, serta menolak permintaan fotokopi minuta akta yang masih dalam penguasaan ahli waris.

3. Menolak satu permohonan karena Notaris telah menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.

4. Menolak satu permohonan karena produk hukum yang akan diperiksa bukan merupakan produk Notaris.

Selain itu, sidang juga membahas permintaan seorang Notaris dari Kulon Progo yang meminta pendampingan MKNW DIY dalam menghadapi panggilan penyidik Polres Kulon Progo terkait penyitaan minuta akta.

Sidang Pleno ditutup oleh Kepala Kantor Wilayah dengan keputusan untuk segera mengirimkan jawaban resmi kepada penyidik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) berperan sebagai pengawas Notaris yang menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan integritas tinggi. Dalam Sidang Pleno Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) DIY, Kanwil Kemenkum DIY menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap profesi Notaris dan kepentingan penyelidikan aparat penegak hukum. Keputusan yang diambil mencerminkan prinsip keadilan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta upaya menjaga marwah dan independensi profesi Notaris di wilayah D.I. Yogyakarta.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI