YOGYAKARTA – Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY menggelar sidang pemeriksaan terhadap tiga notaris pada Selasa, (25/02/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY ini merupakan tindak lanjut dari permohonan aparat penegak hukum.
Sidang ini bertujuan untuk memeriksa tiga notaris, yaitu satu notaris dari Kabupaten Kulon Progo dan dua notaris dari Kabupaten Sleman. Pemeriksaan ini dilakukan atas permohonan Kasubdit IV/Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum POLDA DIY terkait kasus yang bersinggungan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi ketiga notaris, khususnya dalam pembuatan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB).
"Pemeriksaan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permohonan aparat penegak hukum," ungkap Kepala Divisi Pelayanan Hukum Eem Nurmanah.
Tim pemeriksa terdiri dari tiga ahli, yaitu Eem Nurmanah, S.Sos, M.Si. (unsur pemerintah), Dwi Haryati, S.H., M.H. (unsur akademisi), dan M. Firdauz Ibnu Pamungkas, S.H., M.H. (unsur notaris). Dalam sidang, tim pemeriksa mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para notaris terkait proses pembuatan PPJB. Hasil pemeriksaan kemudian dinilai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam sidang pleno yang dijadwalkan pada Selasa, 4 Maret 2025. Sidang pleno ini diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Dijadwalkan sidang pleno akan dilakukan pada Selasa, 4 Maret 2025, Sidang pemeriksaan ini menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas profesi notaris serta melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan wewenang dalam pembuatan dokumen hukum." kata Eem Nurmanah, S.Sos,