YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DIY secara resmi berpisah Gedung kantor dengan Kanwil Kementerian Hukum DIY. Pemisahan ini merupakan dampak dari restrukturisasi kelembagaan di bawah Kabinet Merah Putih yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja di masing-masing institusi.
Selama bertahun-tahun, Kanwil Ditjenpas DIY dan Kanwil Kemenkum DIY menjalankan tupoksi dalam satu atap yaitu Kemenkumham. Namun, dengan adanya perkembangan baru, keduanya kini berjalan dalam struktur kelembagaan yang berbeda.
Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili dalam menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenkum DIY atas kerja sama dan dukungan yang telah terjalin selama ini. Ia menekankan bahwa meskipun telah berpisah secara institusional, jalinan silaturahmi dan sinergi antara kedua pihak harus tetap dijaga demi pelayanan yang optimal bagi masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi kebersamaan yang telah terjalin selama ini. Perpisahan ini bukan berarti memutus tali kerja sama, tetapi justru menjadi momentum untuk semakin memperkuat kolaborasi dalam bidang pemasyarakatan dan hukum di DIY,” ujar Lili.
Sebagai langkah berikutnya, Kanwil Ditjenpas DIY akan berkantor di bangunan gedung Rupbasan Kelas I Yogyakarta. Keputusan ini diambil untuk memastikan transisi kelembagaan berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan yang telah berjalan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto turut menyampaikan harapannya agar Kanwil Ditjenpas DIY semakin berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih baik dalam sistem pemasyarakatan di wilayah DIY.
“Kami berharap Kanwil Ditjenpas DIY semakin maju dan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sinergi yang telah terjalin selama ini sangat baik, dan kami yakin ke depan akan semakin solid,” ungkap Agung.
Dengan adanya pemisahan ini, diharapkan kedua institusi dapat lebih fokus menjalankan tugas dan fungsi masing-masing demi menciptakan sistem hukum dan pemasyarakatan yang lebih baik serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.