YOGYAKARTA – Memasuki musim baru kompetisi sepak bola internasional, antusiasme masyarakat pecinta olahraga ini kembali meningkat. Liga-liga besar dunia seperti Premier League, Serie A, La Liga, hingga Eredivisie telah resmi bergulir dan menjadi tontonan favorit para penggemar. Namun, di tengah euforia tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi aturan hukum terkait hak siar dan tidak melakukan praktik streaming ilegal.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa streaming illegal baik melalui situs web, aplikasi, maupun platform seperti YouTube tanpa hak dan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan sanksi pidana.
“Kegiatan seperti ini melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan bisa merugikan pemegang hak siar maupun negara. Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarluaskan atau menonton tayangan melalui jalur ilegal karena ada ancaman sanksi yang cukup berat,” ujarnya.
Kanwil Kemenkum DIY juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan saluran resmi dan berlangganan layanan yang telah memiliki izin penyiaran. Menurut Agung, langkah ini penting untuk mendukung tata kelola hak kekayaan intelektual yang sehat serta memperkuat kesadaran hukum di kalangan publik.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan edukasi tentang perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual. Jangan sampai euforia olahraga membuat kita lengah terhadap aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Imbauan ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pecinta sepak bola di DIY dan sekitarnya untuk tetap mengedepankan kepatuhan hukum dalam menikmati tayangan olahraga. Selain menjaga integritas industri penyiaran, langkah ini juga mendukung terciptanya budaya menghargai karya dan hak cipta di masyarakat.


