YOGYAKARTA – Fenomena naturalisasi atlet, khususnya di cabang olahraga sepak bola, belakangan ini kembali menyita perhatian publik. Kehadiran pemain asing yang kemudian resmi membela tim nasional Indonesia kerap dipandang sebagai langkah cepat untuk meningkatkan prestasi. Namun, di balik sorotan publik itu, terdapat proses hukum panjang dan ketat yang harus dilalui.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan bahwa naturalisasi istimewa yang diberikan kepada atlet tidak pernah dilakukan secara instan, melainkan melalui mekanisme hukum yang transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menjelaskan bahwa naturalisasi atlet adalah salah satu bentuk pemberian status kewarganegaraan yang sifatnya khusus karena menyangkut kepentingan bangsa di bidang olahraga. Proses tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan, apalagi hanya demi kepentingan sesaat.
“Publik perlu memahami bahwa naturalisasi atlet bukan jalan pintas. Ada prosedur panjang, mulai dari pengajuan oleh federasi olahraga, kajian oleh kementerian terkait, persetujuan DPR, hingga keputusan Presiden. Semua tahap itu wajib ditempuh agar naturalisasi benar-benar sah dan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Agung.
Menurutnya, mekanisme ini menjadi penting agar pemberian kewarganegaraan kepada atlet benar-benar dilakukan dengan pertimbangan matang. Salah satu contohnya adalah dalam sepak bola, di mana sejumlah pemain keturunan maupun asing telah mendapatkan status Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memperkuat tim nasional. Proses panjang yang mereka lalui merupakan bukti bahwa naturalisasi bukanlah sekadar “jalan singkat”, melainkan sebuah langkah strategis yang diatur negara.
Agung juga menegaskan bahwa transparansi menjadi prinsip utama dalam setiap proses naturalisasi. Masyarakat berhak mengetahui alasan dan urgensi di balik pengajuan naturalisasi seorang atlet. Dengan keterbukaan informasi, publik dapat memahami bahwa kebijakan ini bukan sekadar keputusan politis, tetapi bagian dari strategi pembangunan olahraga nasional.
“Pemerintah memastikan semua proses berlangsung terbuka. Kita ingin publik percaya bahwa setiap atlet yang dinaturalisasi telah melalui verifikasi yang ketat, baik dari sisi administrasi, legalitas, maupun kontribusi nyata yang bisa diberikan kepada bangsa,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa naturalisasi atlet juga tidak boleh dipandang hanya dari sisi prestasi jangka pendek. Kehadiran atlet naturalisasi harus menjadi inspirasi bagi pengembangan olahraga nasional, sekaligus motivasi bagi atlet lokal untuk terus meningkatkan kemampuan.
“Selain memberikan dampak pada peningkatan kualitas tim nasional, naturalisasi juga diharapkan membawa transfer pengetahuan, etos kerja, hingga pengalaman internasional yang bisa ditularkan kepada pemain lokal. Dengan begitu, pembangunan olahraga berjalan beriringan antara jangka pendek dan jangka panjang,” jelas Agung.
Kanwil Kemenkum DIY melihat pentingnya edukasi publik mengenai mekanisme naturalisasi agar tidak muncul anggapan bahwa status kewarganegaraan dapat diberikan dengan mudah. Pada kenyataannya, proses ini membutuhkan koordinasi lintas lembaga, persetujuan politik, hingga persyaratan hukum yang jelas.
Dengan penegasan ini, Kemenkum berharap masyarakat semakin memahami bahwa naturalisasi atlet adalah kebijakan negara yang dijalankan secara hati-hati, terukur, dan transparan. Semua dilakukan bukan hanya demi prestasi, tetapi juga untuk menjunjung tinggi supremasi hukum serta menjaga martabat kewarganegaraan Indonesia.