Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Notaris Bisa Menjabat hingga Usia 70 Tahun, Kemenkum DIY Tekankan Pentingnya Profesionalitas dan Integritas

 nonot3

Yogyakarta, 8 Februari 2025 – Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 84/PUU-XXII/2024, notaris kini dapat menjabat hingga usia 70 tahun.  Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto, mengingatkan pentingnya profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai notaris. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan  kepada notaris yang melanggar aturan.

"Para notaris harus mampu menunjukkan kinerja yang akuntabel dan profesional. Bagi yang melanggar aturan atau berperilaku nakal, akan ditindak tegas," tegas Agung dalam diskusi pada Sabtu (8/2/2025).

Ia menambahkan bahwa pengawasan akan dilakukan secara intensif untuk memastikan bahwa notaris tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan standar yang berlaku.

nonot4

Diskusi ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, yang menyampaikan pentingnya integritas dan kemampuan notaris dalam menjalankan tugas jabatannya. Edward menegaskan bahwa integritas dan kompetensi menjadi pertimbangan utama dalam perpanjangan batas usia jabatan notaris hingga 70 tahun.

"Tidak hanya faktor kesehatan yang menjadi pertimbangan, tetapi juga kompetensi dan profesionalitas notaris dalam menjalankan tugasnya," ujar Edward.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum akan segera menyusun Peraturan Menteri yang mengatur mekanisme perpanjangan jabatan notaris, dengan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut.

Putusan MK Nomor 84/PUU-XXII/2024 telah membuka peluang bagi notaris untuk tetap menjabat hingga usia 70 tahun, asalkan memenuhi kriteria tertentu. Hal ini menandai perubahan signifikan dalam regulasi yang sebelumnya membatasi usia jabatan notaris. Perubahan ini diharapkan dapat memastikan bahwa notaris yang memiliki pengalaman dan keahlian tinggi dapat terus berkontribusi dalam sistem hukum di Indonesia.

nonot2

Agung Rektono Seto juga menyoroti perlunya adaptasi notaris dalam menghadapi tantangan di era digital.

"Dengan perkembangan teknologi, notaris harus mampu beradaptasi dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat," tambahnya. Ia menekankan bahwa notaris harus terus meningkatkan kompetensinya agar dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Seminar ini diharapkan menjadi langkah awal untuk merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif dalam mengatur profesi notaris. Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan profesi notaris dapat terus berkembang dan berkontribusi secara optimal dalam mendukung sistem hukum di Indonesia

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI