Yogyakarta, 8 Februari 2025 – Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 84/PUU-XXII/2024, notaris kini dapat menjabat hingga usia 70 tahun. Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto, mengingatkan pentingnya profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai notaris. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan kepada notaris yang melanggar aturan.
"Para notaris harus mampu menunjukkan kinerja yang akuntabel dan profesional. Bagi yang melanggar aturan atau berperilaku nakal, akan ditindak tegas," tegas Agung dalam diskusi pada Sabtu (8/2/2025).
Ia menambahkan bahwa pengawasan akan dilakukan secara intensif untuk memastikan bahwa notaris tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan standar yang berlaku.
Diskusi ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, yang menyampaikan pentingnya integritas dan kemampuan notaris dalam menjalankan tugas jabatannya. Edward menegaskan bahwa integritas dan kompetensi menjadi pertimbangan utama dalam perpanjangan batas usia jabatan notaris hingga 70 tahun.
"Tidak hanya faktor kesehatan yang menjadi pertimbangan, tetapi juga kompetensi dan profesionalitas notaris dalam menjalankan tugasnya," ujar Edward.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum akan segera menyusun Peraturan Menteri yang mengatur mekanisme perpanjangan jabatan notaris, dengan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut.
Putusan MK Nomor 84/PUU-XXII/2024 telah membuka peluang bagi notaris untuk tetap menjabat hingga usia 70 tahun, asalkan memenuhi kriteria tertentu. Hal ini menandai perubahan signifikan dalam regulasi yang sebelumnya membatasi usia jabatan notaris. Perubahan ini diharapkan dapat memastikan bahwa notaris yang memiliki pengalaman dan keahlian tinggi dapat terus berkontribusi dalam sistem hukum di Indonesia.
Agung Rektono Seto juga menyoroti perlunya adaptasi notaris dalam menghadapi tantangan di era digital.
"Dengan perkembangan teknologi, notaris harus mampu beradaptasi dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat," tambahnya. Ia menekankan bahwa notaris harus terus meningkatkan kompetensinya agar dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Seminar ini diharapkan menjadi langkah awal untuk merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif dalam mengatur profesi notaris. Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan profesi notaris dapat terus berkembang dan berkontribusi secara optimal dalam mendukung sistem hukum di Indonesia