YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan pentingnya peran strategis notaris dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto mengingatkan bahwa notaris tidak hanya berfungsi sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang difasilitasi tidak dimanfaatkan untuk tujuan ilegal.
Dalam arahannya, Agung menekankan bahwa Kanwil Kemenkum DIY bersama Majelis Pengawas Daerah (MPD) terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan jabatan notaris. Pengawasan ini bukan dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak profesi, melainkan untuk memastikan agar praktik kenotariatan tetap berjalan sesuai dengan prinsip integritas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Notaris adalah garda terdepan dalam menjaga integritas sistem hukum dan administrasi publik. Oleh karena itu, penting bagi notaris untuk memahami risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan mencegah keterlibatan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam praktik yang melanggar hukum,” ujar Agung.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tindak pidana pencucian uang sering kali melibatkan upaya untuk menyamarkan asal-usul harta hasil kejahatan melalui berbagai transaksi hukum, termasuk yang memerlukan jasa notaris. Karena itu, notaris perlu menerapkan prinsip Know Your Client (KYC) atau mengenal klien secara menyeluruh sebelum membuat akta, serta melakukan pelaporan apabila terdapat transaksi yang mencurigakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Integritas dan profesionalisme notaris merupakan benteng pertama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum DIY akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar setiap notaris bekerja sesuai kode etik, menjunjung tinggi prinsip transparansi, serta patuh terhadap regulasi dalam pencegahan TPPU,” tegas Agung.
Selain pengawasan rutin, Kanwil Kemenkum DIY juga aktif melakukan kegiatan pembinaan dan sosialisasi terkait pencegahan TPPU. Melalui forum tersebut, notaris diingatkan untuk memperbarui pemahaman mereka terhadap peraturan terkini, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta peraturan pelaksana yang mengatur kewajiban pelaporan dan kewaspadaan profesi non-keuangan.
Dengan langkah pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan, Kanwil Kemenkum DIY berharap seluruh notaris di Yogyakarta dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga sistem hukum yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik kejahatan keuangan.




















