Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Atur Batas Umur Maksimal Jabatan Notaris, Wajib Kompeten dan Profesional

nonot2
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY hadir dalam diskusi yang membahas batas usia maksimal jabatan notaris pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 84/PUU-XXII/2024. Seminar yang digelar pada Sabtu (8/2/2025) ini dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, yang menyampaikan pentingnya integritas dan kemampuan notaris dalam menjalankan tugas jabatannya.


Dalam paparannya, Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa integritas dan kompetensi notaris menjadi pertimbangan utama dalam perpanjangan batas usia jabatan notaris hingga 70 tahun.


"Tidak hanya faktor kesehatan yang menjadi pertimbangan, tetapi juga kompetensi dan profesionalitas notaris dalam menjalankan tugasnya," ujar Edward.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Hukum akan segera menyusun Peraturan Menteri yang mengatur mekanisme perpanjangan jabatan notaris, dengan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut.


Putusan MK Nomor 84/PUU-XXII/2024 sendiri telah membuka peluang bagi notaris untuk tetap menjabat hingga usia 70 tahun, asalkan memenuhi kriteria tertentu. Hal ini menandai perubahan signifikan dalam regulasi yang sebelumnya membatasi usia jabatan notaris.

nonot3
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menekankan pentingnya akuntabilitas dan profesionalitas dalam kinerja notaris.
"Para notaris harus mampu menunjukkan kompetensi dan kinerja yang akuntabel serta profesional. Bagi yang melanggar aturan atau berperilaku nakal, akan ditindak tegas," tegas Agung.


Agung juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik notaris, terutama dalam menghadapi tantangan di era digital.


"Dengan perkembangan teknologi, notaris harus mampu beradaptasi dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.


Seminar ini diharapkan menjadi wadah untuk merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif dalam mengatur profesi notaris, sekaligus memastikan bahwa notaris dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.


Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan profesi notaris dapat terus berkembang dan berkontribusi secara optimal dalam mendukung sistem hukum di Indonesia. Kemenkumham berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap notaris yang menjabat telah memenuhi standar kompetensi dan integritas yang tinggi, demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI