YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY hadir dalam diskusi yang membahas batas usia maksimal jabatan notaris pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 84/PUU-XXII/2024. Seminar yang digelar pada Sabtu (8/2/2025) ini dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, yang menyampaikan pentingnya integritas dan kemampuan notaris dalam menjalankan tugas jabatannya.
Dalam paparannya, Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa integritas dan kompetensi notaris menjadi pertimbangan utama dalam perpanjangan batas usia jabatan notaris hingga 70 tahun.
"Tidak hanya faktor kesehatan yang menjadi pertimbangan, tetapi juga kompetensi dan profesionalitas notaris dalam menjalankan tugasnya," ujar Edward.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Hukum akan segera menyusun Peraturan Menteri yang mengatur mekanisme perpanjangan jabatan notaris, dengan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut.
Putusan MK Nomor 84/PUU-XXII/2024 sendiri telah membuka peluang bagi notaris untuk tetap menjabat hingga usia 70 tahun, asalkan memenuhi kriteria tertentu. Hal ini menandai perubahan signifikan dalam regulasi yang sebelumnya membatasi usia jabatan notaris.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menekankan pentingnya akuntabilitas dan profesionalitas dalam kinerja notaris.
"Para notaris harus mampu menunjukkan kompetensi dan kinerja yang akuntabel serta profesional. Bagi yang melanggar aturan atau berperilaku nakal, akan ditindak tegas," tegas Agung.
Agung juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik notaris, terutama dalam menghadapi tantangan di era digital.
"Dengan perkembangan teknologi, notaris harus mampu beradaptasi dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.
Seminar ini diharapkan menjadi wadah untuk merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif dalam mengatur profesi notaris, sekaligus memastikan bahwa notaris dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan profesi notaris dapat terus berkembang dan berkontribusi secara optimal dalam mendukung sistem hukum di Indonesia. Kemenkumham berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap notaris yang menjabat telah memenuhi standar kompetensi dan integritas yang tinggi, demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.