YOGYAKARTA – Pasca restrukturisasi organisasi di tingkat kementerian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY kini menegaskan fokusnya pada layanan hukum sebagai bagian dari transformasi struktural yang sedang berjalan. Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto, menegaskan pentingnya adaptasi cepat dan pemahaman publik terhadap perubahan kelembagaan ini.
Restrukturisasi yang terjadi di tubuh Kemenkum beberapa waktu lalu telah menyebabkan pemisahan fungsi kelembagaan, termasuk kewenangan dan layanan yang sebelumnya berada dalam satu naungan besar. Kini, fungsi-fungsi seperti pemasyarakatan dan imigrasi telah berpindah ke kementerian baru sesuai mandat Presiden Republik Indonesia.
“Masih ada sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya memahami bahwa telah terjadi pemisahan tugas dan fungsi di Kementerian Hukum dan HAM. Kadang kami masih menerima pertanyaan atau permohonan layanan terkait pemasyarakatan atau imigrasi, padahal itu sudah bukan wewenang kami secara langsung,” ujar Agung.
Meski demikian, Agung menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum DIY tetap berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang prima dan akuntabel kepada masyarakat. Fokus pelayanan yang kini dipertahankan dan diperkuat mencakup bidang peraturan perundang-undangan, pelayanan administrasi hukum umum (AHU), bantuan hukum, diseminasi dan penyuluhan hukum, serta layanan Kekayaan Intelektual (KI).
“Kami tidak ingin kebingungan masyarakat menjadi penghambat layanan. Justru inilah saatnya kami memperkuat komunikasi publik, memperjelas arah kebijakan, dan menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dan inklusif,” tambah Agung.
Untuk itu, Kanwil Kemenkum DIY aktif menyelenggarakan sosialisasi, publikasi digital, serta menghadirkan layanan keliling ke berbagai kabupaten/kota di wilayah DIY. Tujuannya adalah memastikan seluruh lapisan masyarakat paham peran dan fungsi Kemenkumham dalam kondisi terbaru, serta tetap dapat mengakses hak-haknya di bidang hukum secara mudah dan tepat sasaran.