YOGYAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kakanwil Kemenkum DIY) Agung Rektono Seto, Selasa (18/03/2025) melakukan pertemuan dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Eem Nurmanah untuk membahas secara komprehensif terkait pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah DIY. Fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah evaluasi capaian pelayanan KI selama triwulan pertama tahun 2025 serta strategi peningkatan kualitas dan jangkauan layanan ke depan.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Kakanwil menekankan pentingnya peran KI dalam mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi di Yogyakarta. Beliau menyampaikan apresiasi atas kinerja Divisi Pelayanan Hukum dalam memberikan pelayanan KI kepada masyarakat dan pelaku usaha.
"Pelayanan Kekayaan Intelektual adalah salah satu prioritas utama Kemenkum. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat DIY memiliki pemahaman yang baik tentang pentingnya perlindungan KI dan mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan terkait," ujar Kakanwil.
Sementara itu, Kadiv Yankum Kemenkum DIY Eem Nurmanah memaparkan data dan analisis terkait capaian pelayanan KI selama triwulan pertama. Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain jumlah permohonan pendaftaran merek, paten, hak cipta, dan desain industri yang masuk, serta waktu penyelesaian permohonan. Selain itu, dibahas pula berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi dalam memberikan pelayanan KI yang optimal.
"Kami terus berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan KI. Berbagai inovasi dan strategi telah kami lakukan, termasuk sosialisasi informasi maupun melakukan jemput Bola terkait Pelayanan KI kepada masyarakat luas," jelas Kadiv Yankum.