YOGYAKARTA - Pelayanan Apostille di Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus menjadi pilihan masyarakat untuk melegalkan dokumen guna keperluan luar negeri. Pada Rabu (28/5/2025), beberapa mahasiswa datang mencerminkan tingginya minat publik terhadap fasilitas ini. Salah satunya adalah Alberta, mahasiswi yang mengurus legalisasi transkrip nilai untuk studi lanjut di Korea Selatan.
Mekanisme Apostille di Indonesia umumnya memakan waktu 3–4 hari kerja setelah dokumen terunggah ke sistem Kemenkum. Namun, durasi bisa molor jika pejabat penandatangan dokumen belum terdaftar di basis data spesimen tanda tangan.
"Tidak ada batas waktu pasti karena proses sangat bergantung pada kelengkapan dokumen," jelas Eko selaku petugas layanan.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rekyono Seto menegaskan komitmennya untuk mempermudah akses layanan.
"Kami terus berupaya memangkas birokrasi agar masyarakat tidak kesulitan mengurus dokumen untuk pendidikan, pekerjaan, atau bisnis di luar negeri," ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan dokumen sudah ditandatangani pejabat berwenang dan terdaftar di sistem.
"Pemohon bisa mempercepat proses dengan memverifikasi spesimen tanda tangan terlebih dahulu," tambah Agung.
Alberta, salah satu pemohon, mengaku terbantu dengan layanan ini karena pelayanan yang sangat memuaskan.
"Dari konsultasi hingga pengajuan semuanya jelas. Saya harap dokumen bisa siap tepat waktu," ungkapnya.
Kanwil Kemenkum DIY membuka layanan Apostille setiap hari kerja dengan kuota tak terbatas. Masyarakat juga bisa memantau status permohonan secara online melalui portal resmi.