YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses layanan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk diaspora Indonesia dan warga yang menjalani perkawinan campur. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa pelayanan publik yang inklusif merupakan wujud nyata dari prinsip perlindungan hukum tanpa diskriminasi, sekaligus bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh warga negara, di dalam maupun luar negeri, mendapatkan kepastian hukum yang sama.
Menurut Agung, masyarakat diaspora dan pasangan perkawinan campur sering menghadapi kendala administratif dan hukum, seperti persoalan kewarganegaraan anak, pengurusan dokumen pernikahan, maupun peralihan status hukum akibat perbedaan sistem hukum antarnegara. Untuk itu, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen menghadirkan layanan yang responsif dan berperspektif global.
"Kami tidak hanya melayani masyarakat di wilayah DIY, tetapi juga menjadi penghubung bagi WNI di luar negeri yang membutuhkan kejelasan dan kepastian hukum dalam kehidupan berkeluarga maupun bermasyarakat," ujar Agung.
Dari sudut pandang masyarakat, langkah ini mendapat apresiasi karena dinilai sebagai bentuk kehadiran negara yang nyata. Warga yang memiliki hubungan perkawinan lintas negara merasa terbantu dengan adanya kemudahan akses informasi dan konsultasi hukum. Salah satu warga Yogyakarta yang menikah dengan warga negara asing menuturkan bahwa keberadaan layanan ini membuat mereka lebih tenang dan terlindungi secara hukum.
"Dulu banyak yang bingung soal status anak atau dokumen hukum setelah menikah dengan WNA. Sekarang, dengan adanya dukungan dari Kemenkumham, semua lebih jelas dan terarah," ungkapnya.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan administratif, Kanwil Kemenkum DIY juga aktif menggelar sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat, termasuk penyuluhan mengenai hak-hak warga negara, perlindungan hukum bagi perempuan dalam perkawinan campur, dan tata cara pengurusan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campur. Upaya ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah terus menyesuaikan diri dengan dinamika sosial masyarakat modern yang semakin lintas batas.
Melalui komitmen ini, Kanwil Kemenkum DIY berperan penting sebagai jembatan antara hukum nasional dan kebutuhan masyarakat global. Dengan pelayanan yang humanis, transparan, dan adaptif, diharapkan ke depan masyarakat diaspora dan pasangan perkawinan campur dapat merasakan perlindungan hukum yang berkeadilan, serta terus merasa menjadi bagian dari keluarga besar bangsa Indonesia di manapun mereka berada.


