
YOGYAKARTA – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agung Rektono Seto, menegaskan kembali peran krusial partai politik sebagai pilar utama dalam menjaga dan memperkuat demokrasi.
MenurutAgung Rektono Seto, partai politik memegang peranan vital dalam menyalurkan aspirasi rakyat dan menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintahan. "Partai politik adalah wadah bagi suara masyarakat untuk didengar dan diwujudkan dalam kebijakan. Selain itu, mereka juga berperan penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan demi tercapainya tata kelola yang baik," ujar Agung Rektono Seto.
Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya keberadaan partai politik yang sehat dan berfungsi optimal dalam sebuah negara demokrasi. Dalam konteks ini, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum memiliki peran strategis, khususnya dalam legalitas dan formalisasi partai politik.
"Salah satu fungsi krusial Ditjen AHU adalah terkait dengan pendaftaran dan legalitas partai politik. AHU memastikan bahwa setiap partai politik yang berdiri dan beroperasi di Indonesia telah memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku, mulai dari AD/ART hingga kepengurusan," jelas Agung Rektono Seto.
Proses pendaftaran ini penting untuk menjamin bahwa partai politik memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga dapat menjalankan fungsinya secara sah dan akuntabel. Kemenkum DIY, sebagai perpanjangan tangan Kemenkum pusat, terus mendorong partai politik untuk senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas demi kepentingan bersama, dimulai dari proses legalitasnya di AHU.


