
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperkuat sinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui pelaksanaan penilaian objek sewa Barang Milik Negara (BMN) berupa kantin yang berada di lingkungan kantor. Kegiatan ini dilakukan oleh tim dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.
Penilaian ini bertujuan untuk menetapkan nilai wajar dan menentukan besaran Tarif Pokok Sewa BMN untuk periode sewa berikutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pengelolaan dan pemanfaatan BMN. Penilaian berkala ini wajib dilaksanakan untuk memastikan pemanfaatan aset negara berjalan secara optimal dan akuntabel.
Tim Penilai dari KPKNL Yogyakarta melaksanakan survei lapangan, termasuk pengukuran fisik, verifikasi kondisi bangunan, dan pengumpulan data pendukung terkait objek sewa. Kepala Bagian TU dan Umum Yudi Arto, menyatakan bahwa Kanwil berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan oleh Kemenkeu.
"Kegiatan penilaian ini bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga merupakan langkah nyata kami dalam mengoptimalkan aset negara. Dengan nilai sewa yang ditetapkan secara profesional oleh KPKNL, kami berharap pemanfaatan kantin ini dapat memberikan kontribusi maksimal dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar Yudi
Hasil penilaian dari KPKNL akan menjadi dasar Kanwil Kemenkum DIY dalam menetapkan besaran tarif sewa kepada pihak ketiga di masa mendatang, memastikan prinsip tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum dalam pengelolaan BMN berjalan dengan baik.





