Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Pentingnya Pendaftaran Apostille : Memudahkan Urusan Dokumen Internasional

APOSTILEE_AHU.jpeg

YOGYAKARTA – Dalam era globalisasi dan mobilitas antarnegara yang semakin tinggi, legalisasi dokumen menjadi krusial. Salah satu mekanisme legalisasi yang diakui secara internasional adalah Apostille. Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) terus mendorong masyarakat untuk memahami pentingnya pendaftaran Apostille demi kelancaran berbagai urusan lintas negara.

Apostille adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang (dalam hal ini Kementerian Hukum melalui Kanwil) untuk mengesahkan keaslian tanda tangan, kapasitas penandatangan, dan keabsahan cap atau segel pada dokumen publik. Sertifikat ini membuat dokumen tersebut sah dan diakui di negara-negara anggota Konvensi Apostille (Konvensi Den Haag 1961), tanpa memerlukan legalisasi berjenjang oleh kedutaan atau konsulat.

Penyederhanaan Proses Legalisasi: Dengan Apostille, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses legalisasi yang rumit dan memakan waktu di kedutaan atau konsulat negara tujuan. Cukup satu kali legalisasi di Kementerian Hukum, dokumen sudah dapat digunakan di negara-negara anggota Konvensi Apostille.
Efisiensi Waktu dan Biaya: Proses yang lebih singkat dan sederhana tentunya akan menghemat waktu dan biaya yang dikeluarkan masyarakat.
Keamanan dan Kepercayaan: Sertifikat Apostille menyatakan keabsahan sebuah dokumen.
Dokumen-dokumen yang sering memerlukan Apostille antara lain:

Dokumen pendidikan (ijazah, transkrip nilai)
Dokumen pribadi (akta kelahiran, akta nikah, KTP)
Dokumen bisnis (surat kuasa, perjanjian kerja, laporan keuangan)
Dokumen hukum (putusan pengadilan, surat keterangan)

Masyarakat D.I. Yogyakarta yang memiliki keperluan legalisasi dokumen untuk digunakan di luar negeri dapat mengajukan permohonan Apostille melalui Kanwil Kemenkum DIY. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat semakin dimudahkan dalam mengurus berbagai keperluan internasional, mulai dari melanjutkan studi, bekerja, hingga berinvestasi di luar negeri. Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan ini demi mendukung mobilitas global masyarakat Yogyakarta.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI