SLEMAN – Pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman mengikuti sosialisasi mengenai penerapan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Acara yang diselenggarakan pada Kamis, (11/09/2025), ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para birokrat mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik.
Kegiatan yang bertempat di Bebek Bagir Gentan ini dihadiri oleh 8 Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah, 45 Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Sleman, serta pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman.
Acara dibuka oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Sleman, Bapak Budi Santosa, yang menekankan pentingnya penerapan UU PDP. Beliau mengatakan bahwa pemerintah sebagai badan publik memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi data pribadi masyarakat yang dikelola.
Materi inti disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkum DIY. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai aspek penting UU PDP, antara lain:
• Pengertian Data Pribadi dan pihak-pihak yang terlibat dalam perlindungannya.
• Posisi Pemerintah Kabupaten Sleman sebagai Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi.
• Kewajiban yang harus dipatuhi oleh Pengendali dan Prosesor Data Pribadi.
• Sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar UU PDP.
• Rekomendasi penerapan terbaik berdasarkan praktik yang telah diterapkan di sektor swasta.
Sosialisasi ini juga menyediakan sesi diskusi dan tanya jawab, memberikan kesempatan bagi para peserta untuk menggali lebih dalam dan mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai isu-isu krusial terkait pelindungan data pribadi.
Kegiatan ditutup dengan sesi ramah tamah, diharapkan semangat perlindungan data pribadi terus diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman demi menjaga kepercayaan masyarakat.