Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) semakin gencar mendorong masyarakat untuk mendaftarkan hak cipta atas karya-karya kreatif mereka. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum DIY dalam melindungi kekayaan intelektual, khususnya hak cipta, sekaligus memajukan ekosistem kreatif di wilayah ini.
Kepala Kantor Wilayah, Agung Rektono Seto, berulang kali menekankan pentingnya hak cipta sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hasil karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. "Mendaftarkan hak cipta adalah cara paling efektif untuk melindungi karya dari penyalahgunaan dan pembajakan. Ini juga memberikan kepastian hukum bagi pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karyanya," ujar Agung.
Peran Vital Kanwil Kemenkum DIY dalam Perlindungan Hak Cipta:
Kanwil Kemenkum DIY berperan aktif dalam beberapa aspek krusial:
Peningkatan Literasi Hak Cipta: Mengadakan berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada berbagai lapisan masyarakat, termasuk seniman, musisi, penulis, desainer, pelaku UMKM kreatif, serta akademisi dan mahasiswa. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman tentang jenis-jenis hak cipta, prosedur pendaftaran, dan hak-hak yang melekat pada pencipta.
Fasilitasi dan Pendampingan Pendaftaran: Menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan hak cipta. Tim Kanwil Kemenkum DIY membantu pemohon dalam menyiapkan dokumen yang diperlukan, mengisi formulir pendaftaran, dan memastikan seluruh proses berjalan lancar dan efisien.
Membangun Jaringan Kolaborasi: Berkolaborasi dengan komunitas kreatif, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah untuk menciptakan sinergi dalam upaya perlindungan dan pemanfaatan hak cipta. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan dan mempermudah akses informasi bagi para pencipta.
Penyediaan Informasi Aksesibel: Memastikan informasi terkait regulasi hak cipta, persyaratan pendaftaran, dan manfaat perlindungan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat melalui berbagai platform.
Dengan berbagai upaya ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap semakin banyak karya kreatif yang terdaftar dan terlindungi secara hukum. Hal ini tidak hanya akan memberikan keuntungan bagi para pencipta, tetapi juga akan mendorong inovasi dan kreativitas yang pada akhirnya akan berkontribusi pada kemajuan budaya dan ekonomi DIY.