YOGYAKARTA – Upaya pelestarian dan perlindungan hukum terhadap budaya kembali mendapat perhatian serius. Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY melakukan audiensi dengan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat dalam rangka penyerahan Sertifikat Penghargaan Kawasanakrya Cipta, sebuah bentuk pengakuan atas kekayaan intelektual tradisional dan ekspresi budaya yang melekat pada warisan adiluhung Kraton.
Penyerahan penghargaan tersebut dijadwalkan berlangsung saat pembukaan pameran budaya pada Jumat (26/9/2025). GKR Bendara mewakili Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat menyampaikan bahwa penganugerahan ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa karya budaya, tradisi, dan ekspresi masyarakat Yogyakarta bukan sekadar warisan leluhur, tetapi juga aset intelektual yang harus dilindungi dari klaim pihak lain.
“Kraton memandang sertifikat penghargaan ini bukan hanya bentuk simbolis, melainkan instrumen nyata untuk memperkuat posisi Yogyakarta dalam menjaga marwah budaya serta hak cipta kolektif masyarakatnya. Pameran budaya yang dibuka nanti menjadi ruang edukasi bagi publik bahwa warisan budaya harus dijaga bersama,” ujar GKR Bendara.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan, Evi Setyowati Handayani menegaskan bahwa pihaknya siap memperkuat sinergi dengan Kraton, sesuai arahan Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto. Menurutnya, perlindungan budaya melalui skema kekayaan intelektual menjadi bagian penting dari tata kelola hukum modern yang tetap berpijak pada akar tradisi.
“Kami berkomitmen untuk menjadikan perlindungan kekayaan intelektual tradisional sebagai garda terdepan dalam menjaga warisan budaya Yogyakarta,” ungkap Evi.
Audiensi ini juga membuka peluang kerja sama lebih luas, tidak hanya dalam hal perlindungan hukum, tetapi juga dalam pengembangan edukasi publik tentang pentingnya kekayaan intelektual. Kanwil Kemenkum DIY melihat Kraton sebagai mitra strategis dalam upaya menjembatani nilai tradisi dengan tantangan globalisasi.
Langkah ini sekaligus mempertegas peran pemerintah dalam menjalankan perlindungan budaya berbasis hukum, selaras dengan semangat Undang-Undang Kekayaan Intelektual dan berbagai instrumen hukum internasional. Bagi masyarakat Yogyakarta, khususnya generasi muda, sertifikat ini menjadi pengingat bahwa budaya adalah identitas yang tak ternilai, yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Dengan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum DIY dan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, diharapkan Yogyakarta dapat menjadi contoh daerah yang mampu menghadirkan keseimbangan antara pelestarian budaya, pengakuan hukum, dan pengembangan kreativitas masyarakat di tengah derasnya arus globalisasi.