YOGYAKARTA — Dalam rangka memperluas jangkauan informasi hukum dan memperkuat publikasi kebijakan di tengah masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus mempererat kerja sama strategis dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI). Kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam membangun kesadaran hukum publik, khususnya melalui media siar yang memiliki jangkauan luas dan kepercayaan tinggi di masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa sinergi dengan RRI memiliki nilai strategis yang sangat penting dalam mendorong efektivitas penyampaian berbagai informasi hukum kepada masyarakat. Menurutnya, di era informasi yang cepat dan dinamis saat ini, kanal komunikasi publik seperti RRI menjadi mitra kunci dalam menjangkau masyarakat hingga ke lapisan terbawah.
“Sinergi dengan RRI ini bukan hanya soal penyiaran informasi, tetapi langkah konkret dalam membangun literasi hukum masyarakat. Kita ingin memastikan bahwa berbagai regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dipahami oleh masyarakat,” ujar Agung.
Agung menekankan bahwa melalui dialog-dialog interaktif dan program siaran yang edukatif, RRI telah menjadi sarana efektif dalam menyosialisasikan berbagai kebijakan Kemenkumham. Mulai dari informasi tentang pelayanan hukum, perlindungan kekayaan intelektual, bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, hingga isu terkini yang menjadi sorotan publik seperti kebijakan royalti musik di ruang publik.
“Kebijakan royalti adalah contoh terbaru yang cukup hangat dan butuh pemahaman yang utuh. Dengan menggandeng RRI, kita bisa menjelaskan langsung kepada masyarakat mengenai esensi dari kebijakan tersebut bahwa ini bukan sekadar pungutan, tetapi bentuk apresiasi terhadap musisi dan pelaku kreatif, serta upaya untuk menegakkan perlindungan hak cipta sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelas Agung.
Ia juga menambahkan bahwa kerja sama ini akan terus dikembangkan, tidak hanya dalam bentuk penyiaran satu arah, tetapi juga dialog publik, podcast, dan liputan khusus yang lebih interaktif dan mendalam. Hal ini diharapkan dapat membangun kedekatan antara institusi hukum dan masyarakat secara berkelanjutan.
“RRI memiliki jaringan luas, pendengar setia, dan peran penting dalam menjaga independensi informasi publik. Kolaborasi ini akan terus kita dorong sebagai bagian dari upaya memperkuat kehadiran negara dalam menjamin hak-hak masyarakat untuk tahu, paham, dan taat hukum,” lanjutnya.
Kerja sama antara Kanwil Kemenkum DIY dan RRI sejauh ini telah melahirkan berbagai program kolaboratif yang mendapat respons positif dari publik. Melalui siaran reguler dan sesi tanya jawab interaktif, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi, tetapi juga ruang untuk menyampaikan aspirasi, pertanyaan, maupun keluhan terkait pelayanan hukum dan kebijakan publik.
Di tengah perkembangan teknologi dan arus informasi digital yang semakin kompleks, kolaborasi lintas sektor seperti ini menjadi bentuk adaptasi penting dari institusi pemerintah untuk tetap relevan dan menjangkau masyarakat secara luas dan tepat sasaran.
“Prinsipnya sederhana: informasi hukum harus mudah dipahami dan mudah diakses. Dengan menggandeng RRI, kami ingin mendekatkan hukum dengan masyarakat, bukan menjadikannya sesuatu yang jauh atau menakutkan,” pungkas Agung.