
BANTUL — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya hukum di tengah masyarakat. Salah satu wujud nyata dari upaya tersebut adalah pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum kepada calon anggota Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kalurahan Tirtohargo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, DIY, pada Selasa (22/7/2025).
Kegiatan penyuluhan ini diselenggarakan sebagai bagian dari program pembinaan masyarakat sadar hukum yang rutin dilakukan oleh Kanwil Kemenkum DIY melalui peran aktif para penyuluh hukum. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyuluhan hukum seperti ini merupakan bagian dari strategi menyeluruh Kemenkumham untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.
“Kami berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui program-program penyuluhan hukum. Kesadaran hukum bukan hanya tanggung jawab penegak hukum saja, namun juga merupakan pondasi bagi terciptanya lingkungan masyarakat yang tertib, damai, dan harmonis. Oleh sebab itu, edukasi hukum akan terus kami laksanakan, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai Kalurahan Sadar Hukum,” tegas Agung.
Lebih lanjut, Agung menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini tidak berhenti pada kegiatan satu arah, tetapi juga akan dilanjutkan dengan pendampingan intensif kepada para calon anggota Kadarkum. Setelah proses pembentukan Kadarkum selesai, pihak Kanwil Kemenkum DIY akan terus melakukan pembinaan secara berkala, baik dalam bentuk penyuluhan, diskusi kelompok, maupun fasilitasi layanan bantuan hukum secara gratis.
“Ke depan, Kalurahan Tirtohargo kami harapkan mampu menjadi contoh dan inspirasi bagi kalurahan lainnya dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum. Semakin banyak masyarakat memahami hukum, semakin kecil potensi terjadinya pelanggaran di masyarakat,” imbuhnya.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap dapat menciptakan masyarakat yang semakin sadar akan hukum, memiliki kepedulian terhadap persoalan hukum, serta mampu berperan aktif menciptakan lingkungan yang berlandaskan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan keteraturan. Kegiatan serupa akan terus digalakkan di berbagai wilayah DIY sebagai langkah konkret untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas hukum.


