
YOGYAKARTA – Sebagai kota pelajar, Daerah Istimewa Yogyakarta dikenal dengan produktivitas karya kreatif mahasiswa, mulai dari film pendek, desain grafis, aplikasi digital, musik independen, hingga karya tulis ilmiah. Ekosistem kampus yang dinamis mendorong lahirnya berbagai inovasi setiap tahunnya. Namun, di tengah semangat berkarya tersebut, masih banyak kreator muda yang belum menyadari pentingnya pencatatan hak cipta atas karya mereka sebagai bentuk perlindungan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menekankan bahwa hak cipta merupakan instrumen penting untuk menjaga orisinalitas dan hak ekonomi pencipta. Menurutnya, perlindungan hukum harus menjadi bagian dari kesadaran sejak karya itu lahir.
“Mahasiswa Jogja sangat kreatif. Jangan sampai karya yang dihasilkan justru dimanfaatkan pihak lain tanpa izin karena tidak didaftarkan,” ujarnya.
Agung menjelaskan bahwa pencatatan hak cipta saat ini semakin mudah melalui sistem daring yang terintegrasi. Pemohon cukup mengunggah dokumen persyaratan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor.
“Prosesnya cepat dan biaya terjangkau. Ini bentuk dukungan negara terhadap ekosistem kreatif agar para pencipta merasa aman dan dihargai,” kata Agung.
Ia menambahkan bahwa di era digital, risiko pelanggaran hak cipta semakin tinggi. Karya yang diunggah di media sosial atau platform digital sangat mudah disalin, dimodifikasi, bahkan dikomersialisasikan tanpa izin.
Dari sisi mahasiswa, Nabila (22), mahasiswi seni di Yogyakarta, mengaku awalnya tidak terlalu memikirkan aspek hukum dalam berkarya. Ia rutin mengunggah ilustrasi digitalnya di media sosial untuk membangun portofolio.
“Saya sering unggah ilustrasi di media sosial. Setelah dijelaskan soal risiko pembajakan dalam sosialisasi kampus, saya jadi sadar pentingnya perlindungan hukum. Ternyata banyak karya yang bisa diambil orang tanpa kita tahu,” katanya.


