YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan, seiring dengan peluncuran program nasional “80 Ribu Koperasi Merah Putih” yang secara resmi dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kegiatan peluncuran yang berlangsung megah dan khidmat ini diikuti secara virtual termasuk Kanwil Kemenkum DIY yang hadir bersama perwakilan koperasi lokal dan stakeholder.
Dalam pidato inspiratifnya, Presiden Prabowo Subianto menggambarkan filosofi koperasi dengan analogi sederhana namun mengena. Ia menyebut koperasi ibarat lidi, satu batang lidi tidak memiliki kekuatan berarti, namun jika ratusan lidi dikumpulkan dan diikat menjadi satu, maka akan menjadi kekuatan yang kokoh dan mampu menyapu persoalan-persoalan ekonomi rakyat.
“Kita sudah mengerti bahwa konsep koperasi adalah konsep orang-orang lemah. Koperasi adalah wadah untuk mereka yang tidak memiliki kekuatan secara ekonomi agar dapat saling menguatkan,” ujar Prabowo Subianto dalam sambutannya.
Prabowo secara tegas menyatakan bahwa koperasi merupakan instrumen strategis dalam membangun ekonomi yang adil dan merata. Ia menyinggung kenyataan bahwa kelompok ekonomi kuat cenderung enggan bersentuhan dengan koperasi, memilih mendirikan perusahaan besar, holding company, atau konglomerasi yang tidak memberikan ruang bagi pemerataan kesejahteraan.
“Yang kuat tidak mau berurusan dengan koperasi. Mereka tidak mau jadi anggota koperasi. Ketika sudah kaya, punya akses, yang dia dirikan adalah perusahaan besar, PT, holding, corporation dan sebagainya. Tapi koperasi adalah rumah besar bagi yang kecil agar bisa berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah,” tegas Presiden Prabowo.
Menanggapi arahan Presiden, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyatakan komitmennya dalam mendukung penuh legalitas koperasi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurut Agung, penguatan koperasi sejalan dengan tugas dan fungsi Kemenkum dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, salah satunya memastikan seluruh koperasi memiliki legalitas badan hukum yang sah, sehingga mampu berkembang secara sehat dan profesional.
“Kami di Kanwil Kemenkum DIY telah memetakan secara rinci bahwa ada 438 koperasi Merah Putih di wilayah yang masuk dalam program prioritas legalisasi. Kami mendorong dan memastikan 100% koperasi tersebut telah mendapatkan legalitas yang sah melalui fasilitasi pendaftaran badan hukum koperasi,” tegas Agung.
Agung juga menjelaskan, pihaknya secara aktif melakukan pendampingan bersama Dinas Koperasi dan UKM DIY serta stakeholder terkait agar koperasi Merah Putih di Yogyakarta tidak hanya sekedar berdiri secara administratif, tetapi juga mampu beroperasi secara produktif dan mandiri dalam menopang ekonomi kerakyatan.
“Kami tidak hanya bicara angka, tetapi juga kualitas. Legalitas koperasi adalah pondasi utama untuk koperasi bisa berkembang, mendapatkan akses pembinaan, permodalan, hingga pendampingan hukum. Karena koperasi yang legal akan lebih kuat dan mampu berkontribusi nyata bagi kesejahteraan anggotanya,” tambahnya.
Peluncuran Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi babak baru kebangkitan ekonomi kerakyatan di Indonesia. Kanwil Kemenkum DIY berdiri di garda terdepan memastikan cita-cita tersebut berjalan nyata, memberikan kekuatan bagi mereka yang kecil, mewujudkan ekonomi Indonesia yang berdaulat dan berkeadilan.


