
YOGYAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto kembali menekankan pentingnya perlindungan Rahasia Dagang bagi para pelaku usaha, termasuk pedagang kuliner yang menjadi salah satu motor penggerak perekonomian di Yogyakarta. Pesan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Kemenkum DIY untuk mendukung terciptanya iklim bisnis yang sehat, inovatif, dan kompetitif di tengah pesatnya perkembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Agung menegaskan bahwa di era persaingan yang semakin ketat, menjaga Rahasia Dagang bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga strategi bertahan hidup di pasar.
“Pelaku usaha, khususnya kuliner, harus sadar bahwa resep masakan, racikan bumbu, hingga strategi pemasaran mereka adalah aset yang sangat berharga. Jika tidak dijaga dan dilindungi, bukan tidak mungkin akan ditiru pihak lain,” ujarnya.
Menurut laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Rahasia Dagang mencakup informasi di bidang teknologi dan/atau bisnis yang tidak diketahui umum, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya. Bagi pedagang kuliner, informasi ini bisa berupa cara produksi, resep turun-temurun, cara pengolahan bahan, strategi pelayanan pelanggan, hingga jaringan distribusi bahan baku.
Di Yogyakarta sendiri, sektor kuliner dikenal sebagai denyut nadi perekonomian rakyat. Mulai dari pedagang angkringan, warung makan legendaris, hingga kafe modern, semuanya bersaing merebut hati wisatawan maupun warga lokal. Tidak sedikit pedagang yang mengandalkan racikan bumbu rahasia keluarga atau teknik memasak khas yang menjadi identitas dagangan mereka.
Salah seorang pedagang sate di kawasan Jalan Kaliurang, Aris Rabbani mengakui bahwa resep bumbu kacang yang ia gunakan sudah diwariskan sejak kakeknya berjualan.
“Kalau bumbu ini sampai bocor, bisa habis sudah ciri khas saya. Pelanggan bisa pindah ke tempat lain yang meniru,” ungkapnya. Ia pun menyambut baik ajakan Kemenkum DIY untuk memahami perlindungan Rahasia Dagang, karena selama ini sebagian besar pedagang hanya fokus berjualan tanpa memikirkan aspek hukum.
Agung menambahkan, pelanggaran Rahasia Dagang dapat terjadi ketika seseorang membocorkan informasi bisnis secara sengaja, melanggar kesepakatan kerahasiaan, atau bahkan memperolehnya dengan cara yang tidak sah. Karena itu, ia mendorong setiap pelaku usaha, termasuk pedagang kecil, agar memiliki kesadaran dan kebijakan internal sederhana untuk menjaga kerahasiaan usaha mereka.
“Bentuk perlindungan tidak selalu rumit. Bisa dimulai dari langkah sederhana, seperti membatasi siapa saja yang tahu resep, membuat perjanjian dengan karyawan, atau menyimpan catatan produksi dengan aman,” jelas Agung.
Kemenkum DIY sendiri siap memberikan edukasi dan pendampingan, terutama bagi UMKM kuliner, agar mereka semakin paham pentingnya Rahasia Dagang. Upaya ini diharapkan dapat melahirkan pelaku usaha kuliner yang tidak hanya kreatif dalam inovasi produk, tetapi juga tangguh dalam melindungi aset intelektual mereka.
Dengan perlindungan hukum yang memadai, pedagang kuliner di Yogyakarta diharapkan mampu menjaga keaslian cita rasa, mempertahankan loyalitas pelanggan, serta tetap unggul dalam persaingan tanpa harus khawatir kecurangan bisnis dari pihak lain. Pada akhirnya, Rahasia Dagang bukan sekadar soal resep rahasia, melainkan kunci keberlangsungan ekonomi rakyat di Kota Gudeg.


